Magetan,seputarjatim.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan berencana menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai upaya menata dan mengatur mekanisme pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Magetan secara lebih detail dan teknis.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Bupati Magetan, Nanik Sumantri, dalam Rapat Paripurna Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Magetan Tahun Anggaran 2026, pada Kamis (27/11/2026).
“Akan diterbitkan Peraturan Bupati untuk mengatur Pokir secara teknis,” ujar Bupati Nanik Sumantri di hadapan sidang paripurna.
Upaya Eksekutif ini disambut baik oleh Legislatif. Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrad Subyakto, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap komitmen Pemkab tersebut.
“Ini yang benar. Sangat kita apresiasi, karena ada ruang untuk mensinergikan antara eksekutif dan legislatif terkait Pokir,” ungkap Hendrad.
Ia menilai, selama ini sering terjadi dinamika ‘tarik ulur’ dalam pelaksanaan Pokir. Dengan adanya regulasi teknis hingga tingkat Perbup, hal ini diharapkan dapat menjadi kesepakatan bersama dan landasan yang kuat.
Menurut Hendrad, meskipun payung hukum utama Pokir sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, aturan yang diatur secara teknis di tingkat kabupaten akan mendorong pelaksanaan Pokir menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
“Jangan sampai Pokir dianggap tabu. Pokir ini ada payung hukumnya dan merupakan program yang menampung aspirasi rakyat,” tegasnya, menepis anggapan bahwa program tersebut tidak sah.
Lebih lanjut, Hendrad menjelaskan bahwa penegasan dasar hukum inilah yang menjadi alasannya menolak program pembangunan lain, termasuk yang disebut “Program Sinergitas”, yang sempat ditawarkan oleh pihak eksekutif beberapa waktu lalu.
“Program Sinergitas tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” jelas Hendrad.
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan atau program yang dibuat harus melalui prinsip kehati-hatian dengan mencari dan memastikan ada atau tidaknya dasar hukum yang mendasarinya.
“Inilah yang perlu menjadi perhatian, ketika kita membuat suatu kebijakan, membuat suatu program, maka harus dicari dasar hukumnya ada atau tidak. Kalau tidak ada, maka kemudian mesti akan menimbulkan persoalan,” tutupnya.
Hendrad menambahkan, di beberapa daerah, Pokir bahkan diatur dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk mengelola aspek-aspek teknis pelaksanaannya.(ryn)



