Jakarta,seputarjatim.co.id— Pemerintah melalui Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri, bersama perwakilan asosiasi pemerintahan desa dari seluruh Indonesia, menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Kesepakatan ini diumumkan melalui pernyataan resmi yang disampaikan pada Rabu (4/12), setelah rangkaian diskusi intensif antara pemerintah pusat dan para pemangku kepentingan desa, termasuk APDESI Merah Putih, PABPDSI, PPDI, PAPDESI, dan AKSI.
Dalam keterangan pers, Menteri Desa dan PDT menyampaikan apresiasi kepada seluruh gubernur, bupati, walikota, kepala desa, serta masyarakat desa atas perhatian dan keterlibatan aktif dalam menyikapi kebijakan baru tersebut.
“Kami menyadari sepenuhnya implikasi yang muncul dari kebijakan pemerintah ini. Setelah diskusi dan koordinasi yang panjang, akhirnya disepakati langkah tindak lanjut demi kepentingan nasional, serta untuk melindungi hak dan keberlanjutan pembangunan desa,” ujar Menteri Desa dalam pernyataan tersebut.
Dalam dokumen kesepakatan, pemerintah memberikan panduan teknis terkait pembayaran kegiatan desa yang bersumber dari Dana Desa namun tidak ditentukan penggunaannya (non-earmarked). Mekanisme itu meliputi:
- Menggunakan sisa Dana Desa yang sebelumnya terikat (earmarked) untuk menutup kegiatan non-earmarked yang belum dibayarkan.
- Mengoptimalkan Dana Penyertaan Modal Desa yang belum tersalurkan, termasuk ke BUM Desa atau lembaga ekonomi desa.
- Memanfaatkan sisa anggaran tahun berjalan (2025) dan pendapatan selain Dana Desa.
- Penggunaan SILPA tahun anggaran 2025.
- Jika seluruh langkah tersebut belum mencukupi, kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang akan dianggarkan dan dibayarkan dalam APB Desa 2026 dari pendapatan selain Dana Desa.
Selain itu, pemerintah pusat juga meminta pemerintah kabupaten/kota melakukan pendampingan, mitigasi, dan percepatan penyesuaian APB Desa sesuai mekanisme yang berlaku.
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Keuangan akan menerbitkan surat resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan tindak lanjut. Beberapa arahan termasuk:
Mencantumkan kewajiban yang belum dibayar dalam CaLK Tahun Anggaran 2025
Bupati diminta menugaskan camat untuk mengevaluasi APB Desa Tahun 2025 dan mengawal proses pergeseran anggaran.
Melalui pernyataan tersebut, pemerintah bersama Asosiasi Desa menyampaikan optimisme bahwa langkah-langkah yang telah disepakati dapat mencegah potensi gagal bayar dan memastikan pembangunan desa tetap berlanjut.
- “Kami berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan cepat, efektif, dan berpihak kepada masyarakat desa,”.(ryn/*)



