Magetan,seputarjatim.co.id – Kaburnya terdakwa di tahanan Pengadilan Negeri Magetan saat menjalani proses persidangan, Ketua Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Nusantara DPD Jawa Timur, Gunadi angkat bicara.
Tahanan yang kabur, sedang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terdakwa merupakan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih SMP hingga hamil.
Gunadi menyampaikan,adanya terdakwa yang kabur dari tahanan Pengadilan Negeri Magetan harus di koreksi system pengamananya.
Menurut Ketua Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Nusantara DPD Jawa Timur, Gunadi bahwa pengamanan tahanan di Pengadilan Negeri Magetan saat di persidangan begitu longgar.
“Adanya pembesuk yang sangat longgar dan dekat untuk berinteraksi dengan tahanan, Serta Pengamanan hanya menggunakan borgol yang disambungkan ke pintu ruang tahanan. Dilihat dari dua hal tersebut bahwa menunjukan longgarnya pengamanan tahanan,” jelasnya, Rabu (24/01/2023).
Gunadi juga menyampaikan kadang pintu tahanan juga tidak digembok dengan alasan merepotkan.
Gunadi juga berharap, agar kejadian kaburnya terdakwa saat menjalani persidangan tidak terjadi lagi, maka perlu perketat system pengamanan tahanan dan kaburnya terdakwa untuk segera di tangkap,
“Kepercayaan publik terhadap pengamanan tahanan harus dipulihkan. Langkah yang paling utama sekarang menangkap kembali terdakwa yang kabur itu,” pungkasnya. (*)