Magetan,seputarjatim.co.id – Tradisi leluhur masyarakat lereng Gunung Lawu, Labuhan Sarangan, kini resmi menyandang status sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Pengakuan nasional ini diberikan langsung oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi terhadap pelestarian adat istiadat lokal di Kabupaten Magetan.
Penyerahan sertifikat penetapan tersebut dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepada Bupati Magetan, Nanik Sumantri. Prosesi serah terima yang berlangsung khidmat ini juga didampingi oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Magetan, Joko Trihono, dalam rangkaian acara apresiasi pelaku budaya di Taman Krida Budaya, Kota Malang, Minggu (22/02/2026).
Penetapan ini bukan sekadar gelar seremonial. Bagi masyarakat Magetan, Labuhan Sarangan adalah napas kebudayaan yang rutin digelar sebagai bentuk rasa syukur atas melimpahnya berkah air di Telaga Sarangan.
“Status WBTb ini merupakan kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar bagi kita semua untuk terus menjaga orisinalitas tradisi ini agar tidak lekang oleh zaman,” ujar Joko Trihono
Dengan adanya pengakuan resmi dari negara, diharapkan, Adanya payung hukum yang kuat terhadap hak cipta budaya lokal, Menarik wisatawan mancanegara maupun domestik untuk melihat prosesi ritual secara langsung, Memotivasi pemuda Magetan untuk bangga dan ikut melestarikan budaya daerah.
Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Disbudpar berkomitmen untuk mengemas perhelatan Labuhan Sarangan menjadi agenda tahunan yang lebih megah namun tetap religius dan sakral. Hal ini sejalan dengan visi Gubernur Khofifah untuk terus mendorong kekayaan budaya Jawa Timur agar dikenal di kancah internasional.(ryn)



