Rabu, 31 Desember 2025
BerandaDaerahKUA-PPAS 2026 Disepakati, DPRD Magetan Beri Catatan Keras: Soroti Dana RT hingga...

KUA-PPAS 2026 Disepakati, DPRD Magetan Beri Catatan Keras: Soroti Dana RT hingga Darurat Sampah

-

Magetan,seputarjatim.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Namun, penandatanganan dokumen krusial ini diwarnai dengan sejumlah catatan strategis dari legislatif di dalam berita acaranya.

Wakil Ketua DPRD Magetan, Pangajoman, mengungkapkan bahwa Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026 ditandatangani dengan menyertakan rekomendasi penting dari Badan Anggaran (Banggar) berdasar hasil pembahasan bersama TAPD. Hal ini tak lepas dari keterlambatan pihak eksekutif dalam menyerahkan dokumen KUA-PPAS, yang berimbas pada sempitnya waktu pembahasan.

“Ada tiga catatan krusial dalam dokumen Nota Kesepakatan yang wajib ditindaklanjuti sebelum penyusunan Raperda APBD 2026. Fokus utamanya adalah kepatuhan terhadap arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya terkait program bantuan dana RT dan tata kelola Pokok Pikiran (Pokir) DPRD,” tegas Pangajoman,Sabtu(22/11/2025).

Arahan dan catatan dari KPK dapat kita lihat di website KPK RI untuk Kabupaten Magetan yang kala itu dihadiri oleh Bupati dan Pimpinan DPRD Magetan, plt sekda dan beberapa OPD.

Sorotan paling tajam diarahkan pada alokasi anggaran sebesar Rp14 miliar untuk program bantuan Rp3-5 juta per RT. Menurut Pangajoman, penganggaran ini dinilai prematur dan berisiko. Pasalnya, berdasarkan arahan KPK, program tersebut wajib didahului oleh Studi Kelayakan (Feasibility Study) agar bantuan yang turun bersifat tematik dan sesuai kebutuhan riil lapangan.

“Kritik Banggar jelas, saat ini FS masih berjalan dan belum ada hasilnya, tapi anggarannya sudah dipatok Rp14 miliar dengan asumsi rata Rp3 juta per RT. Logikanya, jika range bantuan 3-5 juta, angkanya akan beragam sesuai kebutuhan, tidak bisa dipukul rata pakai asumsi,” jelasnya.

DPRD mengingatkan bahwa di tengah berkurangnya dana transfer pusat ke daerah, Pemkab harus lebih bijak memilah prioritas. Meski APBD 2026 adalah tahun pertama realisasi visi-misi Bupati terpilih, aspek legalitas dan urgensi harus tetap dikedepankan.

Banggar DPRD menilai ada persoalan yang jauh lebih mendesak ketimbang memaksakan program dana RT yang belum matang, yakni kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang sudah kelebihan kapasitas (overload). Sesuai ketentuan, TPA tersebut harus segera ditutup.

“Mayoritas pandangan Banggar menyarankan agar anggaran dana RT tersebut dialihkan untuk pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). Jika tidak ditangani, Magetan terancam darurat sampah yang berdampak pada rendahnya kesehatan lingkungan dan dapat memicu timbulnya masalah sosial,” ujar Pangajoman.

Ia menambahkan, pengalihan anggaran ke TPST justru lebih selaras dengan visi Bupati Magetan, yakni ‘Magetan Maju, Nyaman dan Berkelanjutan’. “Kata ‘berkelanjutan’ itu intinya green goverment. Jadi, penanganan sampah ini sejatinya adalah arus utama visi-misi Bupati,” imbuhnya.

Catatan terakhir menyoroti tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Pangajoman menyayangkan sikap eksekutif yang dinilai kurang intens dalam menindaklanjuti arahan KPK terkait perbaikan administrasi Pokir, berbeda dengan semangat menggebu pada program dana RT.

Akibatnya, hingga detik-detik akhir penyusunan KUA-PPAS, program yang bersumber dari hasil reses dan aspirasi masyarakat ini masih menjadi perdebatan panas.

“Kami memberikan catatan agar eksekutif serius memperbaiki mekanisme Pokir sesuai arahan KPK. Pokir adalah bagian dari entitas pembangunan yang sah dan selaras dengan RPJMD, hanya mekanismenya yang perlu disempurnakan, bukan dikesampingkan,” pungkas Pangajoman.(ryn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru