Rabu, 4 Februari 2026
BerandaPeristiwaKPK Tetapkan Wali Kota Madiun Sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

-

Jakarta,seputarjatim.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi (MD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penyidik di wilayah Jawa Timur pada Senin (19/1).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Maidi diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk meraup keuntungan pribadi melalui modus fee proyek hingga pemotongan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Berdasarkan kecukupan alat bukti, lembaga antirasuah ini tidak hanya menjerat sang Wali Kota, tetapi juga dua orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus ini. Ketiga tersangka tersebut adalah:

Maidi (MD): Wali Kota Madiun periode 2019-2022.

Rochim Ruhdiyanto (RR): Pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi.

Thariq Megah (TM): Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

“Penyidik menemukan bukti keterlibatan para tersangka dalam penerimaan dana CSR dan aliran dana lainnya di lingkungan Pemkot Madiun,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

Dalam konstruksi perkaranya, KPK memaparkan dua klaster penerimaan uang oleh Maidi:

Dugaan Pemerasan: Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pengembang dari PT HB. Transaksi ini dilakukan melalui perantara RR dalam dua kali pengiriman rekening.

Gratifikasi: Selama menjabat sebagai kepala daerah pada rentang 2019-2022, Maidi juga diduga mengantongi uang gratifikasi dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Sementara untuk kasus gratifikasi yang melibatkan Thariq Megah, Maidi juga dijerat dengan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta pasal terkait dalam KUHP .

Sebelumnya, tim KPK mengamankan total 15 orang dalam operasi senyap di Madiun. Namun, setelah pemeriksaan intensif, hanya sembilan orang yang diboyong ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, hingga akhirnya tiga di antaranya resmi mengenakan rompi oranye.(red)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru