Sabtu, 28 Februari 2026
BerandaPeristiwaKejari Magetan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nur Wakhid

Kejari Magetan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nur Wakhid

-

Magetan,seputarjatim.co.id – Korps Adhyaksa di Kabupaten Magetan tengah bersiap menghadapi langkah hukum dari pihak eksternal. Perkara praperadilan resmi dilayangkan oleh Nur Wakhid melalui tim kuasa hukumnya terhadap tiga tingkatan institusi kejaksaan sekaligus.

Gugatan tersebut secara resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Magetan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Mgt tertanggal 24 Februari 2026.

Pihak pemohon, Nur Wakhid, mengajukan praperadilan dengan poin keberatan utama mengenai tata kelola penanganan kasus. Adapun pihak-pihak yang terseret sebagai termohon dalam gugatan ini adalah,Termohon I: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Termohon II: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Termohon III: Jaksa Agung Republik Indonesia.

Inti dari permohonan tersebut adalah dugaan adanya “Penundaan Penanganan Perkara tanpa Alasan yang Sah”. Pihak pemohon menilai proses hukum yang berjalan tidak menunjukkan progres yang semestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menyikapi bergulirnya gugatan Praperadilan tersebut, Kejaksaan Negeri Magetan menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan di hadapan hakim.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengetahui adanya pendaftaran gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa institusinya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Kami siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut. Hari ini kami baru saja menerima relaas (surat panggilan sidang) dari pengadilan,” ujarnya,Jumat(27/02/2026).

Sidang praperadilan ini diprediksi akan menjadi sorotan publik Magetan, mengingat gugatan ini melibatkan struktur kejaksaan dari tingkat daerah hingga pusat terkait profesionalitas penanganan perkara.(ryn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru