Magetan,seputarjatim.co.id – Inspektorat Magetan berkesimpulan belum menemukan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai dalam kasus yang terjadi di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kesimpulan ini disampaikan oleh Inspektur Daerah Magetan Ari Widyatmoko saat audiensi antara RR dan keluarganya yang didampingi LSM Magetan Center dengan Komisi A DPRD Magetan,Senin(15/09/2025)
“Kami tidak mendapatkan keyakinan adanya pelanggaran sesuai aturan karena bukti kurang memadai,” katanya.
Ari juga menyampaikan bahwa dalam melakukan klarifikasi tersebut pihaqknya berpegangan PP 94 tahun 2021 dan Perbup 43 tahun 2022.
“Ada frasa ‘piala bergilir’ itu muncul tapi dalam konteks pembinaan. Dan, itu selesai karena sudah setahun berjalan. Frasa berikutnya ‘wanita obralan’ namun bukti kurang,” jelasnya.
Ari memastikan dalam melakukan klarifikasi dedngan profesonal dan netral, Dan Klarifikasi yang menghasilkan kesimpulan itu, merupakan tahap awal. Tahapan ini sesuai perintah bupati untuk melakukan klarifikasi dengan waktu 10 hari.(ryn).