Magetan,seputarjatim.co.id– Dipolisikan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan pimpinan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Magetan menyatakan sikap tegas menyikapi aduan yang telah masuk ke Polres Magetan. Melalui kuasa hukumnya, mereka menekankan agar pihak pengadu mampu membuktikan tuduhan tersebut atau bersiap menghadapi gugatan balik.
Kuasa hukum Ketua dan sekretaris DPC PKB Magetan, Ahmad Setiawan, yang akrab disapa Wiryo, menegaskan bahwa aduan yang masuk terkait dugaan penipuan Pasal 378 KUHP harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Pihak pengadu memiliki tanggung jawab penuh untuk membuktikan secara sah dan meyakinkan seluruh tuduhan penipuan yang mereka layangkan di mata hukum,” ujar Ahmad Setiawan pada Kamis (13/11/2025).
Ahmad Setiawan secara terbuka menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut apabila tuduhan tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat selama proses penyidikan.
“Kami tegaskan bahwa pelapor harus bisa membuktikan tuduhan Pasal 378 KUHP yang ditujukan kepada klien kami. Apabila selama proses hukum berlangsung pihak pengadu tidak dapat menghadirkan bukti yang kuat dan valid untuk mendukung tuduhannya, maka kami tidak akan ragu-ragu untuk mengajukan laporan balik,” jelasnya.
Meski demikian, Wiryo menyebut pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh kuasa hukum Nur Wakhid, pihak yang mengajukan aduan tersebut.
“Kami menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh kuasa hukum Nur Wakhid. Silakan mengadu ke polisi, dan kita akan melihat bersama kelanjutan kasus ini,” tutupnya.(ryn)



