Magetan,seputarjatim.co.id – Hingga hari ini Selasa, sudah terbit 179 legalitas Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Magetan. Ditargetkan paling lama 30 Juni 2025, semua desa dan kelurahan di Magetan telah mendapatkan legalitas pendirian KDMP.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kabupaten Magetan,Kartini,Selasa(10/06/2025).
Kartini juga menyampaikan bahwa saat ini pembentukan Koperasi Desa Merah Putih kurang 56 koperasi.
“Terkait legalitas pembentukan saat ini kurang 56 koperasi lagi, kami optimistis tak sampai akhir Juni sudah selesai semua AHU-nya,” tegasnya.
Untuk percepatan pengurusan legalitas Koperasi Desa Merah Putih,Dinas Koperasi dan UKM berkolaborasi dengan notaris se-Magetan.
“Kami tak bisa sendirian maka untuk mewujudkan program prioritas nasional, kami bekerja sama dengan semua pihak,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Ikatan PPAT Magetan, Eka Sari Sulistyowati mengatakan bahwa ini bentuk kolaborasi dalam mendukung percepatan pendirian KDMP
“Ini kolaborasi, kami dari notaris, desa, pengurus kopdesa Merah Putih, dan support luar biasa dari dinkop, sehingga bisa cepat membantu legalitas pembentukannya,” ujarnya
Eka Sari mengatakan semua notaris di Magetan sebanyak 31 notaris dilibatkan dalam membantu percepatan pembentukan KDMP.
“Kami 31 notaris kemudian melakukan mapping dan mulai bekerja kira-kira pada 23 Mei lalu,” tandasnya.(ryn)