Selasa, 30 Desember 2025
BerandaPeristiwaDelapan Jurnalis Ngawi Laporkan Pegawai SPPG atas Dugaan Intimidasi dan Ancaman Saat...

Delapan Jurnalis Ngawi Laporkan Pegawai SPPG atas Dugaan Intimidasi dan Ancaman Saat Liputan Kasus Keracunan ke Polisi

-

Ngawi,seputarjatim.co.id– Dugaan tindak intimidasi dan pengancaman yang menyasar kalangan pewarta di Ngawi berbuntut panjang. Sebanyak delapan jurnalis dari berbagai platform media resmi telah melayangkan laporan ke pihak kepolisian. Laporan ini secara resmi ditujukan kepada seorang oknum pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mantingan, Ngawi.

Insiden ini terjadi ketika para wartawan tengah menjalankan tugas peliputan terkait kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa ratusan siswa.

Asep Syaeful Bachri, salah satu jurnalis yang menjadi korban, menegaskan bahwa langkah pelaporan ke polisi merupakan kesepakatan bersama. Menurutnya, tindakan represif berupa intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Tindakan intimidasi semacam ini tidak dapat ditoleransi. Kami semua yang menjadi korban sepakat untuk membawa kasus ini ke jalur hukum,” tegas Asep, yang sehari-hari bertugas untuk Jawapos Radar Madiun,Jumat(5/12/2025).

Asep menyayangkan sikap represif yang ditunjukkan oleh oknum pegawai tersebut, terutama mengingat liputan yang mereka lakukan sangat berkaitan dengan kepentingan publik, yaitu menginvestigasi dugaan keracunan massal usai mengonsumsi Menu Beragam Gizi (MBG).

“Kami hanya menjalankan fungsi jurnalistik. Jika kami mendapat perlakuan represif, kami harus menolaknya. Ini bukan lagi soal sekadar klarifikasi atau permintaan maaf, ini soal penegakan kebebasan pers,” imbuhnya.

Para jurnalis yang melaporkan kasus ini antara lain, Ari Hermawan (Suara Indonesia), Aris Purniawan (Memorandum), Ito Wahyu (JTV Madiun), Suratno (CNN Indonesia), Imam Mustajab (Solopos Media Grup), Asfi Manar (MNC grup), Asep Syaeful Bachri (Jawapos Radar Madiun), Joko Wahyono alias Jeki (SCTV)

Peristiwa dugaan intimidasi tersebut terjadi pada Kamis (4/12/2025). Saat itu, para jurnalis sedang meliput proses pengambilan sampel makanan MBG oleh petugas Dinas Kesehatan Ngawi. Peliputan ini dilakukan menyusul laporan dugaan keracunan yang dialami oleh sekitar 220 siswa.

Kuasa Hukum Sebut Melanggar Pasal 4 dan 18 UU Pers
Laporan resmi ini dilayangkan ke Polres Ngawi dengan didampingi oleh kuasa hukum, Wahyu Arif Widodo.

Wahyu Arif Widodo menjelaskan bahwa perbuatan oknum pegawai SPPG tersebut berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam UU Pers. Secara spesifik, ia menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2) yang melarang adanya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional.

“Selain itu, perbuatan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 18 UU Pers, yang mengatur konsekuensi hukum bagi siapa pun yang terbukti menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik,” jelas Wahyu.

Pihak pelapor berharap aparat kepolisian dapat memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera dan menjamin kebebasan pers di wilayah Ngawi.(ryn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru