Kamis, 22 Oktober 2026
BerandaPeristiwaDapat Surat Penutupan 30 Hari , Warga Brancang Tetap Tuntut Tutup Permanen

Dapat Surat Penutupan 30 Hari , Warga Brancang Tetap Tuntut Tutup Permanen

-

Magetan,seputarjatim.co.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melayangkan surat peringatan keras sekaligus sanksi penutupan sementara selama 30 hari terhadap Cafe Gema yang berlokasi di Desa Brancang, Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Maospati. Sanksi penutupan yang berlaku mulai Selasa (20/10/2026) ini dijatuhkan setelah ditemukan berbagai pelanggaran operasional di kafe tersebut.

Kuasa hukum warga Brancang, Ahmad Setiawan, membenarkan informasi penutupan sementara tersebut berdasarkan laporan yang diterimanya dari masyarakat setempat.

“Kami mendapat informasi dari warga bahwa Satpol PP telah mengeluarkan surat resmi kepada pihak pengelola Cafe Gema untuk menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya selama 30 hari, terhitung sejak 20 Oktober 2026, karena banyaknya pelanggaran yang ditemukan,” ujar pria yang akrab disapa Wiryo tersebut.

Meski demikian, Wiryo menegaskan bahwa sanksi penutupan sementara selama satu bulan tersebut belum memenuhi tuntutan utama masyarakat. Warga mendesak agar tempat usaha tersebut ditutup secara permanen lantaran letaknya yang berada tepat di tengah permukiman padat penduduk dan dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan.

Guna mengawal aspirasi warga secara formal, pihak kuasa hukum telah menjadwalkan upaya permohonan audiensi langsung dengan Bupati.

“Sikap warga tetap konsisten, yaitu meminta kafe tersebut ditutup secara permanen karena lokasinya berada di area permukiman. Untuk itu, kami dari tim kuasa hukum tetap mengajukan permohonan audiensi kepada Bupati agar permasalahan ini mendapat perhatian dan keputusan tegas,” pungkas Wiryo.(ryn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru