Magetan,seputarjatim.co.id — Dugaan wanprestasi menerpa BMT BMS Syariah Cabang Bendo (Cq. BMT BMS Syariah Pusat). Dua nasabahnya, Suprapti dan Anggi Wulan Oktavia, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Magetan setelah hak simpanan berjangka beserta bagi hasil milik mereka tak kunjung dicairkan.
Melalui tim kuasa hukum dari kantor advokat Gunadi, S.H. & Partners yang terdiri dari Gunadi, S.H., Evita Anggrainy Dian S., S.H., Yully Bagus Trisnawan, S.Sy., dan Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H.—para nasabah menuntut pengembalian total dana investasi senilai Rp580 juta. Rincian dana tersebut mencakup Rp550 juta milik Suprapti dan Rp30 juta milik Anggi Wulan Oktavia yang dihimpun melalui skema akad Mudharabah.
Persoalan ini memuncak ketika pihak BMT mendadak menghentikan penyaluran bagi hasil sejak Juni 2026. Tak hanya itu, simpanan berjangka sebesar Rp80 juta yang sejatinya telah jatuh tempo pada 20 Mei 2026 lalu juga tak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.
Perwakilan tim kuasa hukum penggugat, Gunadi, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi memperjuangkan kepastian hukum atas hak-hak kliennya yang terabaikan, sekaligus mempertanyakan transparansi tata kelola di lembaga keuangan berbasis syariah tersebut.
“Langkah ini kami tempuh karena hak nasabah belum dipenuhi sesuai kesepakatan awal. Ini bukan semata soal nominal angka, melainkan keterbukaan dan kepercayaan publik terhadap prinsip operasional syariah,” tegas Gunadi.
Ia menambahkan bahwa selama ini tidak ada laporan keuangan maupun laporan hasil usaha (LHU) yang jelas dari pihak pengelola untuk menjelaskan kondisi dana nasabah.
Dalam petitum gugatannya, pihak penggugat meminta Majelis Hakim Pengadilan Agama Magetan membatalkan seluruh akad simpanan berjangka tersebut dan menyatakan BMT BMS Syariah telah melakukan breach of contract (wanprestasi). Tergugat dituntut membayar lunas simpanan pokok Rp580 juta secara tunai seketika, ditambah seluruh tunggakan bagi hasil hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
Guna mengantisipasi potensi kerugian lebih lanjut, penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas sejumlah aset Tergugat, mulai dari tanah dan bangunan, armada kendaraan operasional, rekening bank, hingga piutang pembiayaan BMT.
“Kami menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada persidangan dan mengedepankan asas keadilan. Semua argumentasi akan kami buka di hadapan Majelis Hakim,” tutup Gunadi.
Saat ini perkara tersebut telah masuk dalam register Pengadilan Agama Magetan. Pihak BMT BMS Syariah memiliki hak konstitusional penuh untuk menyampaikan sanggahan, jawaban, maupun pembelaan atas seluruh tuduhan penggugat selama proses persidangan berlangsung.(ryn)



