Magetan,seputarjatim.co.id — Rasa cemas dan trauma kini mengintai para mahasiswi Kampus 5 Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang berdomisili di kawasan Jalan Agung, Desa Malang, Kecamatan Maospati, Magetan.
Lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman untuk menuntut ilmu justru diwarnai maraknya aksi pelecehan seksual verbal (catcalling) hingga potensi ancaman kejahatan lainnya.
Keluhan mendalam ini disampaikan langsung oleh perwakilan mahasiswa kepada anggota DPRD Kabupaten Magetan, Hendrad Subyakto, pada Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan inventarisasi data yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unesa Kampus 5 selama dua pekan terakhir, tercatat sedikitnya 11 insiden pelecehan telah menimpa para mahasiswi. Informasi tersebut dihimpun melalui penelusuran lapangan serta aduan daring di media sosial.
“Bentuk gangguannya beragam. Mulai dari dibuntuti saat berjalan, diintipi dari celah pagar hunian kos, hingga lontaran kata-kata tidak senonoh,” ungkap Pengurus BEM Unesa Kampus 5, Hiqmal Dawam Neuferyan, Selasa (3/11/2026).
Hiqmal menuturkan, aksi catcalling tersebut tetap menyasar mahasiswi meski mereka sudah mengenakan pakaian yang sopan dan tertutup. Salah satu korban bahkan diteriaki ucapan bernada pelecehan saat sedang beraktivitas di dalam area tempat tinggalnya.
Menurut mahasiswa Semester 3 Prodi Ilmu Hukum ini, sumber gangguan utama disinyalir berasal dari aktivitas pengunjung warung-warung di sekitar ujung Jalan Agung—kawasan yang berdekatan dengan area bekas lokalisasi Baben dan sedikitnya menampung tiga rumah kos mahasiswa.
Kondisi tersebut tak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga memicu trauma psikologis berat bagi para korban. Mahasiswa mendesak adanya langkah konkret dan tegas dari pihak berwenang agar tindakan tidak terpuji ini segera dihentikan.
Secara hukum, aksi catcalling berupa siulan, komentar vulgar, maupun gestur bernada seksual telah dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Menanggapi aduan tersebut, Anggota DPRD Magetan, Hendrad Subyakto, meminta seluruh pemangku kepentingan segera mengambil tindakan nyata. Ia menekankan pentingnya menjaga citra Magetan sebagai wilayah yang aman dan ramah bagi iklim pendidikan tinggi.
“Langkah ini tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian untuk patroli keamanan. Pemerintah Kabupaten Magetan juga wajib hadir melakukan edukasi sosial kepada warga di sekitar kampus Unesa,” tegas Hendrad.
Sebagai tindak lanjut, wakil rakyat tersebut berkomitmen akan segera memprakarsai rapat dengar pendapat (hearing) di gedung dewan guna mengusut persoalan ini secara lintas sektoral.(ryn)



