Magetan,seputarjatim.co.id-Masyarakat Magetan akan kembali menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan 2024.untuk persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jadwal dan tahapan Pilkada 2024.
Jadwal dan tahapan Pilkada tercantum dalam Peraturan KPU Nomer 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 berdasarkan peraturan tersebut pemungutan suara pilkada serentak tahun ini dijadwalkan pada Rabu 27 November 2024.
Untuk lebih jelasnya berikut jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024.
27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
17 April – 5 November 2024: Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan.
31 Mei – 23 September 2024:
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tahap Pencalonan:
27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
22 September 2024: Penetapan pasangan calon resmi oleh KPU.
Tahap Kampanye:
25 September – 23 November 2024: Masa kampanye pasangan calon.
Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara:
27 November 2024: Hari pemungutan suara Pilkada di Kabupaten Magetan.
27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta penetapan pasangan calon terpilih. Penetapan calon terpilih ini dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.(ryn)