Magetan, seputarjatim.co.id – Berkaitan dengan wacana yang akhir – akhir ini banyak diperbincangkan berkenaan dengan rencana perubahan dapil, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Magetan angkat bicara.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Magetan dr. Pangajoman saat ditemui awak media menyampaikan, Satu menurut kami pertama sekali kenapa hal – hal seperti ini selalu disuarakan pada akhir-akhir masa jabatan dewan atau mepet menjelang dilaksanakannya Pileg.
” Kenapa hal seperti ini disuarakanpada akhir-akhir masa jabatan dewan atau mepet menjelang dilaksanakannya Pileg, Coba kalau ini dilakukan di awal atau pertengahan masa jabatan, tentu dewan – dewan daerah yang sedang menjabat bisa mengadakan penyesuaian-penyesuaian dan persiapan, Jika perubahan dapil diadakan secara mendadak padahal ada tahapan – tahapan yang perlu dilakukan oleh KPUD termasuk diantaranya uji publik, maka perlu dipertimbangkan masak-masak dampaknya,” ungkapnya
Jika mengacu kepada pendapat KPUD bahwa ada 7 prinsip yang perlu diperhatikan di dalam penentuan Dapil, Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana metodologi yg dipergunakan untuk menguji kebenaran ke 7 hal tersebut, Dan siapa yang harus melakukan studi tersebut.
“Jangalah kemudian KPUD tiba-tiba mengadakan uji publik yang kita tidak tahu metodologi dan lembaga mana yang melakukan studi terhadap 7 faktor yang disampaikan.” Ujarnya
Pangajoman berharap KPUD bekerja sama dengan lembaga independen untuk menguji 7 faktor dalam penetapan Dapil.
” Kami berharap agar KPUD mengadakan kerja sama dengan 2 atau 3 lembaga independen untuk menguji 7 faktor yang diperlukan dalam penetapan Dapil tersebut, Tidak elok kiranya kalau kemudian tiba- tiba KPUD melakukan uji publik yang studinya tidak kita ketahui dan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilakukan uji publik,” Jelas Pangajoman
Pangajoman menambahkan, Kiranya ada satu hal yang perlu dipertimbangkan masak – masak, terutama terhadapa faktor ‘keberlanjutan’ yang berpotensi melanggar ketentuan UU No 23 Tahun 2014, Didalam hal yang mengatur ‘kewajiban’ anggota DPRD, bahwa ” anggota DPRD harus mempertanggungjawabkan secara moral dan politis kepada konstituen yang ada di dapilnya”.
” Bayangkan kalau dapil berubah maka seorang anggota DPRD yang pernah menjabat, kemudian akan mencalonkan lagi dan dapilnya berubah, Maka dia akan berpotensi melanggar kewajiban tersebut di dapilnya yang lama, Termasuk dalam hal kewajiban menampung aspirasi secara berkala di dapilnya” Pungkasnya




