Probolinggo,seputarjatim.co.id – Komplotan pelaku pembakaran mobil disebuah rumah di Dusun Panggung, Desa Kedungrejoso Kecamatan Kotaanyar, berhasil diamankan Satreskrim Polres Probolinggo
Komplotan berjumlah tiga orang ini yakni DH (40), warga Desa Taman Kecamatan Paiton, M (21) warga kecamatan Kraksaan, dan BU (43), warga Desa Bucor Kulon Kecamatan Pakuniran. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Probolinggo.
Syaiful Bahri (35) pemilik mobil Daihatsu Sigra Nopol N 1884 QL saat Kejadian pembakaran mobil ini terjadi pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 02.00 Wib. sedang tidur dan mendengar suara ledakan yang berasal dari mobil yang terparkir digarasi.
Setelah Syaiful melihat ternyata mobilnya sudah terbakar sehingga bersama-sama dengan warga berusaha memadamkan kobaran api tersebut. Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Mapolsek Kotaanyar.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat konferensi pers mengatakan pasca kejadian anggotanya langsung melakukan olah tkp dan mendapati barang bukti satu buah sumbu kain warna merah dengan panjang sekitar 1 meter berbau bensin.
“Awalnya kami sempat kesulitan mengungkap para pelaku pembakaran ini karena mereka melancarkan aksinya dengan begitu terencana dan rapi. Akan tetapi berkat kegigihan anggota, akhirnya kami dapat mengidentifikasi para pelaku pembakaran ini,” katanya, Selasa (23/05/2o023)
Setelah Satreskrim Polres Probolinggo mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan DH, Keesokan harinya sekira pukul 02.00 Wib, petugas melalukan penangkapan terhadap DH di depan balai desa Petunjungan pada saat sedang duduk duduk.
Dari keterangan DH, ia mengakui bahwa dirinya telah diminta oleh seseorang untuk membakar mobil milik korban tersebut dengan imbalan uang Rp 8.000.000,-
“Guna melancarkan aksinya DH meminta bantuan kepada BU untuk melakukan pemantauan lokasi yang kemudian mengajak M sebagai eksekutor,” tutur Kapolres Probolinggo.
Dari keterangan DH, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mrngamankan tersangka BU dirumahnya di Desa Bucor Kulon, Pakuniran dan tersangka M di Desa Patokan, Kraksaan.
Selanjutnya ketiganya dibawa ke Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut. Ketiganya juga terancam Pasal 187 ayat (1) dan (2) subs pasal 170 ayat (1) subs sub pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)