Beberapa hari ini mahasiswi di sebuah kampus negeri di Magetan mengeluhkan tindakan catcalling beberapa oknum warga yang menganggu mereka dengan beberapa tindakan berupa panggilan yang merendahkan,siulan yang mengarah pada pelecehan seksual. Apa itu Cat calling? Cat Calling adalah sebuah bentuk pelecehan seksual non fisik atau verbal di ruang publik seperti komentar bernuansa seksual,panggilan merendahkan,gestur anggota badan yang vulgar ataupun siulan yang terkesan merendahkan dan dilakukan tanpa persetujuan.Cat calling ini bukan bersifat pujian,sanjungan atau godaan melainkan tindakan objektifitas yang merendahkan martabat atau bisa jadi membuat perasaan tidak nyaman dan ketakutan pada korbannya.Contoh kongkrit nya seperti ketika seorang perempuan berjalan dengan memakai pakaian yang menarik perhatian atau berpenampilan menarik sehingga mengakibatkan orang lain yang melihatnya berkomentar merendahkan, misal Hai sayang, hai manis ataupun berbentuk siulan. Tindakan catcalling juga dengan upaya non verbal misalkan dengan tatapan mengintimidasi bagian tubuh wanita ataupun dengan cara menghadang atau menghalangi jalan korban. Pada umumnya tindakan catcalling ini dilakukan oleh pria kepada wanita. Tindakan catcalling ini dapat memicu rasa risih,ketakutan dan rasa tidak aman di ruang publik. Apa yang harus dilakukan ketika saudara mengalami hal seperti itu?prioritaskan keselamatan anda dengan cara anda berpindah tempat ke tempat yang lebih ramai jika anda merasa terancam. Kemudian anda laporkan kepada petugas yang berwajib dengan menyampaikan waktu kejadian,ciri ciri pelaku atau saksi jikalau ada.
Pemerintah telah mengatur dasar hukum pemidanaan dari perbuatan catcalling ini. Yang pertama adalah undang undang no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Diatur dalam pasal 5 UU no 12 tahun 2022 yang berbunyi” Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik (termasuk siulan,godaan,dan atau ucapan yang bernuansa seksual di ruang publik yang merendahkan martabat) dapat diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau enda maksimal Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Di Kitab undang undang Hukum Pidana nasional undang undang no 1 tahun 2023 juga mengatur dipasal 406 yang melarang tindakan menyerang kehormatan secara terang terangan di ruang publik dengan ucapan yang merendahkan. Jika tindakan itu dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi pelaku juga dapat dijerat dengan Undang Undang no 1 tahun 2024 tentang ITE pasal 27 ayat(1) dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga 1 Milyar. Dalam praktek sehari hari biasanya hal hal seperti itu dianggap biasa sehingga pelaku pun dengan leluasa bisa mengulangi perbuatan tindakan tersebut. Masyarakat harus tahu dan dipahamkan bahwa perbuatan seperti itu (CatCalling) adalah perbuatan pidana yang diatur oleh undang undang.Bahwa perbuatan catcalling itu bukan perbuatan wajar, tetapi perbuatan yang melanggar hukum. Untuk korban bisa melaporkan hal tersebut di kantor polisi terdekat, jelas dan gamblang aturan hukumnya. Bagi masyarakat juga harus hati hati supaya tidak melakukan hal hal seperti itu dan jangan sampai menjadi pelaku yang dilaporkan oleh korban. Kita hidup di negara hukum yang tentunya semua yang berkaitan dengan interaksi masyarakat diatur oleh norma hukum. Agar supaya sesama warga negara tidak saling merugikan dan menjamin ketertiban dimasyarakat.
IGNORANTIA LEGIS NON EXCUSAT ; Ketidaktahuan terhadap peraturan,tidak menghapus pelanggaran
PENULIS
Ahmad Setiawan SH.MH.CCLA.
Ketua Presidium YLBHI No Viral No Justice Cak Sholeh
Ketua DPC PERARI magetan, Managing Partner Firma Hukum AS Law Firm



