Sabtu, 29 Agustus 2026
BerandaArtikelKontradiksi RUU Perampasan Aset

Kontradiksi RUU Perampasan Aset

-

Beberapa hari yang lalu mata dan telinga masyarakat indonesia fokus pada sebuah aksi gerakan yang diinisiasi oleh mas botok dan kawan kawan,Mereka menamakan dirinya Aksi Masyarakat Pati Bersatu.Sebuah gerakan moral dari masyarakat yang mendapat dukungan dari masyarakat luas tidak hanya di Pati saja.Gerakan ini memantik kepedulian dan rasa kebersamaan sebagai simbol gerakan rakyat dengan tujuan meminta agar segera DPR-RI segera mengesahkan Rancangan Undang undang Perampasan aset dan menghukum mati koruptor.Sebuah tuntutan yang menjadi puncak akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap fenomena gunung es korupsi di indonesai. RUU perampasan aset ini mengalami perjalanan panjang sejak diinisiasi oleh PPATK pada tahun 2008.Bahkan menjadi salah satu janji  Nawa Cita Joko widodo dan Jusuf Kalla dalam kontestasi politik 2014.Namun baru di tahun 2023 Presiden Joko widodo mengeluarkan Surat Presiden berisi draft,naskah akademik dan meyerahkannya pada DPR-RI. Namun Pada tahun 2025 DPR-RI mengambil alih RUU ini menjadi inisiatif DPR-RI sehingga draft dan naskah akademik yang sudah tersedia sejak 2023 disusun ulang dari awal.

Rancangan Undang undang Perampasan aset adalah usulan aturan hukum di Indonesia yang bertujuan mempermudah negara dalam menyita atau merampas harta kekayaan sesorang yang didapatnya dari hasil tindakan kejahatan korupsi.RUU ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif untuk merampas harta hasil kejahatan korupsi untuk dikembalikan kepada negara menutup kerugian negara,Mengapa  aturan ini mendesak dikarenakan untuk mengoptimalisasikan pengembalian aset negara.Dengan aturan ini diharapkan negara mengambil harta hasi korupsi dan kejahatan ekonomi menjadi lebih cepat dan maksimal.Berikutnya adalah memastikan kejahatan korupsi menjadi tidak menguntungkan karena dengan aturan ini membuat pelaku tidak bisa menikmati hasil kejahatannya dan diharapkan menjadi efek jera bagi pelakunya. Dengan ditetapkannya RUU ini  juga bisa dikatakan indonesia telah memenuhi komitmennya dalam memenuhi kewajiban ratifikasi konvensi anti korupsi.

Poin penting Rancangan Undang undang  Perampasan aset ini adalah menjangkau  pelaku pidana  tanpa harus menunggu putusan pidana ( Non- conviction Based).Undang undang ini mneggunakan mekanisme Non-Conviction Bassed Asset Forteiure (NCB), yaang berarti negara dapat merampas aset hasil dari kejahatan meski pelakunya melarikan diri,meninggal dunia atau vonis hukumnnya belum incracht. Dengan keluarnya undang undang ini menjadi salah satu cara untuk mengisi kekosongan hukum terkait dengan kekayaa tidak wajar seseorang. Aturan ini  juga bisa dijadikan landasan hukum untuk menargetkan seorang pejabat publik yang mempunyai kekayaan tak wajar yang tidak sesuai dengan penghasilannya (illicit enrichment). Pemulihan aset dari tindak pidana korupsi dapat langsung dikembalikan kepada negara.Proses eksekusi aset yang tidak bertuan  atau gagal dieksekusi pada jalur konvensional bisa diselesaikan melalui mekanisme ini.

Rancangan Undang Undang perampasan aset ini mempunyai potensi pelanggaran HAM juika tidak dirancang secara hati hati. Dikarenakan pasti terjadi perdebatan dikarenakan menerapkan konsep perampasan aset tanpa menungu putusan pidana.

“LEX SEMPER DABIT REMEDIUM”   ( Hukum selalu memberikan solusi)

PENULIS

AHMAD SETIAWAN SH.MH.CCLA

Advokat/Praktisi Hukum Firma Hukum AS law Firm

Ketua Presidium YLBHI No viral No Justice

Ketua DPC PERARI Magetan

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru