Sabtu, 1 Agustus 2026
BerandaDaerahTegaskan Tak Ada Pengembalian Berkas, DPRD Magetan Lengkapi Administrasi Pergantian Pimpinan ke...

Tegaskan Tak Ada Pengembalian Berkas, DPRD Magetan Lengkapi Administrasi Pergantian Pimpinan ke Pemprov Jatim

-

Magetan,seputarjatim.co.id – DPRD Kabupaten Magetan meluruskan dinamika yang berkembang terkait proses usulan pergantian posisi pimpinan dewan. Wakil Ketua DPRD Magetan, Pangajoman, menegaskan bahwa tidak ada pengembalian berkas dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pengajuan pemberhentian serta pengusulan calon pengganti Ketua DPRD Magetan atas nama Riyin Nur Asiyah.

Pangajoman menjelaskan, Pemprov Jatim telah menerbitkan surat balasan tertanggal 29 Juli 2026. Surat tersebut merupakan respons atas usulan yang dikirimkan oleh Pimpinan DPRD Magetan sebelumnya.

“Secara prinsip, Pemprov Jatim menyatakan bahwa usulan peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti Ketua DPRD Magetan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujar Pangajoman,Minggu(1/08/2026).

Meski secara substansi telah sesuai aturan, lanjut Pangajoman, pihak provinsi memberikan arahan untuk melengkapi dokumen pendukung guna memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Dokumen yang dimaksud mencakup kelengkapan administrasi seperti risalah rapat paripurna dan berita acara terkait.

Saat ini, Sekretariat DPRD Magetan tengah menyiapkan seluruh dokumen tambahan tersebut untuk segera dikirimkan kembali ke tingkat provinsi.

Pangajoman menilai koordinasi dan penyempurnaan berkas ini merupakan hal lazim dalam proses administrasi pemerintahan. Menurutnya, keputusan hasil rapat paripurna menghasilkan produk hukum daerah berupa Surat Keputusan (SK) DPRD, yang dalam penyusunannya kerap melewati proses evaluasi bertahap sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

Selain itu, ia juga membantah spekulasi yang menyebut Pimpinan DPRD Magetan telah berkirim surat hingga dua kali ke Pemprov Jatim mengenai permohonan yang sama.

“Informasi yang menyatakan DPRD sudah bersurat dua kali itu tidak benar. DPRD Magetan hanya menggelar satu kali sidang paripurna, dan SK dari hasil sidang tersebut dikirimkan ke Provinsi ya baru sekali itu saja,” tegasnya.(ryn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru