Magetan,seputarjatim.co.id – Halaman depan sisi selatan Pasar Baru Magetan kembali dipadati kendaraan roda dua pada Kamis (2/7/2026) pagi. Pemandangan ini menyusul resmi dicabutnya kebijakan larangan parkir di area tersebut, yang langsung disambut positif oleh para pedagang dan pengunjung.
Berdasarkan pantauan di lapangan sejak pagi hingga siang hari, aktivitas ekonomi di pasar tampak lebih hidup. Hanya dalam waktu setengah hari, tercatat sedikitnya 50 kendaraan roda dua silih berganti memadati kantong parkir darurat tersebut.
Ketua Paguyuban Pedagang dan Pengusaha Pasar Baru Magetan, Sunardi, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pemerintah Kabupaten Magetan atas kelonggaran yang diberikan.
“Kami berterima kasih kepada Sekda Magetan yang akhirnya bersedia menyetujui kembali dibukanya fasilitas parkir di depan Pasar Baru,” ujar Sunardi, Kamis (2/7/2026).
Menurut Sunardi, protes keras yang sempat dilayangkan para pedagang sebelumnya bukan tanpa alasan. Sejak larangan parkir diberlakukan, omzet pedagang anjlok drastis akibat sepinya pembeli yang enggan berjalan jauh.
“Kondisi pasar ini sebenarnya sudah sepi. Begitu ditambah aturan larangan parkir di area depan, suasananya jadi makin mati. Bahkan, sempat ada pedagang yang sama sekali tidak pecah telur (tidak ada pembeli) seharian penuh,” keluhnya.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan sempat memasang papan larangan parkir di kawasan tersebut sejak Senin (22/6/2026).
Pihak Disperindag sempat menyarankan agar paguyuban pedagang melayangkan surat resmi kepada Bupati untuk meninjau ulang aturan yang dinilai memberatkan tersebut.
Titik terang akhirnya tercapai setelah Sekda Magetan memfasilitasi pertemuan mediasi antara perwakilan paguyuban pedagang dan Disperindag pada Rabu (1/7/2026) kemarin. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk mencabut larangan parkir demi mendongkrak kembali roda perekonomian lokal.(ryn)



