Jakarta,seputarjatim.co.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) sepakat menjalin kolaborasi strategis. Kemitraan lintas sektor ini ditujukan untuk mengawal dan menyukseskan dua agenda besar pemerintah, yakni program ‘JAGA DESA’ (Jaksa Garda Desa) serta pengawasan sistem ‘Jaga Dapur Makan Bergizi Gratis’ (MBG).
Langkah penguatan sinergi tersebut dimatangkan dalam sebuah pertemuan formal di Kantor DPP ABPEDNAS, Gudang Peluru, Jakarta Selatan, pada Rabu sore (20/5/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, Ketua Umum SMSI Firdaus, serta Ketua Umum ABPEDNAS Ir. H. Indra Utama. Turut mendampingi jajaran pengurus teras dari masing-masing instansi dan organisasi.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menggerakkan seluruh jaringan media siber yang bernaung di bawah SMSI di berbagai penjuru tanah air. Menurutnya, pers memiliki tanggung jawab moral untuk mengedukasi publik sekaligus menjadi mata dan telinga masyarakat dalam memastikan program pemerintah berjalan akuntabel.
“SMSI siap bersinergi dengan Kejaksaan dan ABPEDNAS dalam mendukung program JAGA DESA dan JAGA Dapur MBG. Pers memiliki fungsi edukasi, informasi, sekaligus kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Firdaus.
Firdaus menambahkan, program JAGA DESA sangat krusial dalam mengasistensi pemanfaatan Dana Desa agar efisien dan bersih dari penyelewengan. Sementara itu, untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas di era Presiden Prabowo Subianto, pengawasan berlapis mutlak diperlukan mengingat besarnya alokasi anggaran negara yang digelontorkan.
Di tempat yang sama, JAM Intel Kejagung, Reda Manthovani, memaparkan bahwa pengawasan program MBG didesain secara inklusif dengan melibatkan partisipasi publik. Guna mendorong transparansi, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memanfaatkan media sosial sebagai wadah pelaporan publik mengenai transparansi harga bahan pokok, jenis menu, hingga jalur distribusi.
“Masyarakat bisa langsung melakukan kontrol terhadap pelaksanaan program. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas agar program berjalan tepat sasaran,” tutur Reda.
Lebih lanjut, Reda menegaskan bahwa esensi dari program JAGA DESA maupun JAGA Dapur MBG bukan sekadar mencari-cari kesalahan, melainkan bentuk tindakan preventif (pencegahan). Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan hukum bagi perangkat desa dan pelaksana teknis di lapangan agar dapat bekerja dengan tenang, profesional, dan sesuai koridor hukum.
Melalui integrasi antara aparat penegak hukum, organisasi desa, penegak aturan intern (APIP), serta media massa, kolaborasi ini diharapkan mampu memperkecil celah manipulasi anggaran demi kesejahteraan masyarakat desa yang merata.(*)



