Selasa, 28 April 2026
BerandaPolitikNama Djuri Muncul sebagai Kandidat Kuat PAW Suratno

Nama Djuri Muncul sebagai Kandidat Kuat PAW Suratno

-

Magetan,seputarjatim.co.id – Peta politik di internal DPRD Kabupaten Magetan mulai memanas menyusul penetapan status tersangka dan penahanan Ketua DPRD Magetan, Suratno. Kader PKB tersebut terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) periode 2020-2024. Kini, publik mulai berspekulasi mengenai siapa sosok yang akan mengisi posisi lowong tersebut melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW).

Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, proses pergantian anggota dewan yang terjerat tindak pidana korupsi memiliki prosedur yang baku.

Secara hukum, jika seorang anggota legislatif telah menerima vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka posisinya akan digantikan oleh calon dari partai yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan (Dapil) yang sama.

Merujuk pada data perolehan suara sah KPU Magetan pada Pemilu 2024 untuk Dapil Magetan 1, Suratno sebelumnya memimpin dengan raihan 4.937 suara. Di bawahnya, muncul nama Djuri yang berhasil mengantongi 1.775 suara,Nabil Ahmad Ersyad Muta’al 1.286 suara,Suminem 43 suara,Sutoyo dan Andhik Nurwijayanto masing-masing 23 suara

Dengan komposisi perolehan suara tersebut, Djuri secara normatif menjadi figur yang paling berpeluang besar untuk melenggang ke gedung dewan menggantikan Suratno.

Saat dikonfirmasi mengenai peluang dirinya duduk di kursi legislatif, Djuri yang merupakan mantan Camat Panekan ini memilih untuk bersikap hati-hati.

“Saya tidak berkomentar. Posisi wait and see (menunggu dan melihat perkembangan),” ujar Djuri singkat melalui sambungan telepon pada Senin (27/4/2026).

Di sisi lain, DPC PKB Magetan hingga kini belum memberikan sikap resmi terkait proses PAW. Pihak internal partai menyatakan masih fokus mempelajari kasus hukum yang menimpa kadernya tersebut.

Kejaksaan Negeri Magetan sebelumnya telah menetapkan Suratno sebagai tersangka bersama lima orang lainnya dalam skandal korupsi dana hibah Pokir. Sejak 23 April 2026, Suratno resmi menjalani masa penahanan di Rutan Magetan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(ryn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru