Magetan,seputarjatim.co.id – Masalah ketertiban ruang publik di Kabupaten Magetan kembali menjadi sorotan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Magetan mensinyalir mayoritas reklame yang terpampang di sepanjang jalur utama wilayah tersebut tidak mengantongi izin resmi alias ilegal.
Berdasarkan data yang dihimpun, di sepanjang jalur protokol mulai dari Kecamatan Maospati hingga kawasan wisata Sarangan, hanya terdapat segelintir papan reklame yang terdata secara legal. Kondisi ini menunjukkan adanya potensi kebocoran pendapatan daerah serta pelanggaran tata ruang yang cukup signifikan.
Kepala DPMPTSP Magetan, Benny Adrian, mengungkapkan bahwa dari sekian banyak reklame yang bertebaran di jalur strategis tersebut, tercatat hanya ada 12 titik yang memiliki izin operasional yang sah.
“Sepanjang jalan protokol dari Maospati hingga Sarangan, hanya ada 12 reklame yang berizin. Selebihnya masuk kategori ilegal,” tegasnya,Jumat(27/03/2026).
Menyikapi hal tersebut, Benny menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar selaku penegak Peraturan Daerah (Perda).
Data mengenai titik-titik reklame tak berizin tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Satpol PP sebagai dasar tindakan penertiban di lapangan. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh media luar ruang di Magetan mematuhi prosedur perizinan yang berlaku serta menjaga estetika wilayah.(ryn)



