Selasa, 30 Desember 2025
BerandaNewsKades Taji Mengundurkan Diri, Plt Camat Karas: Pelayanan Publik Tidak Boleh Terhenti

Kades Taji Mengundurkan Diri, Plt Camat Karas: Pelayanan Publik Tidak Boleh Terhenti

-

Magetan,seputarjatim.co.id– Kabar mengejutkan datang dari Desa Taji, Kecamatan Karas, terkait permohonan pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Taji, Sigit Supriyadi. Menanggapi hal tersebut, Plt Camat Karas, Eka Raditya, menyatakan telah menerima salinan surat pengunduran diri pria yang akrab disapa Mbah Kades tersebut.

Meski menghormati keputusan pribadi Sigit, Eka menegaskan bahwa ada mekanisme administrasi dan kepentingan publik yang harus tetap dikedepankan.

Menindaklanjuti surat tersebut, jajaran Pemerintah Kecamatan Karas telah melakukan pertemuan klarifikasi di Balai Desa Taji pada Senin pagi. Pertemuan ini dihadiri oleh Kades, perangkat desa, serta seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam forum tersebut, muncul dinamika yang cukup kuat. Seluruh anggota BPD dan perangkat desa secara bulat menyampaikan aspirasi agar Mbah Kades tetap melanjutkan masa jabatannya hingga berakhir pada tahun 2027 mendatang.

“Secara prinsip kami menghargai keputusan beliau. Namun, dari hasil pertemuan tadi, BPD dan perangkat desa menyampaikan pendapat agar Mbah Kades tetap bertahan memimpin desaTaji sampai habis masa jabatannya,” ujar Eka Raditya,Senin(22/12/2025).

Dalam surat pengunduran dirinya, Sigit Supriyadi mencantumkan alasan ketidakmampuan dalam melaksanakan tugas sebagai dasar keputusannya. Terkait hal ini, Camat memberikan waktu bagi Sigit untuk merenung dan mempertimbangkan kembali keputusannya pasca mendengar aspirasi dari para staf dan BPD.

Eka juga menggarisbawahi pentingnya kepastian hukum dalam proses ini. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 34 Tahun 2019, pengunduran diri Kades harus melalui mekanisme yang jelas: BPD menyampaikan usulan pemberhentian kepada Bupati melalui Camat dengan lampiran surat pernyataan dari yang bersangkutan.

“Saat ini surat memang sudah terkirim ke Bupati, namun BPD secara resmi belum mengajukan usulan pemberhentian. Kami memberi waktu kepada mbah kades untuk bermusyawarah kembali guna memastikan apakah proses ini dilanjutkan atau tidak,” jelasnya.

Di tengah ketidakpastian ini, Plt Camat Karas memberikan instruksi tegas bahwa dinamika internal pemerintahan desa tidak boleh mengganggu pelayanan kepada warga.

“Jangan sampai isu pengunduran diri ini membuat pelayanan masyarakat terhambat. Itu tidak boleh terjadi,” tegas Eka.

Ia juga mengingatkan bahwa selama Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Bupati belum diterbitkan, segala tugas, kewajiban, dan tanggung jawab jabatan masih melekat sepenuhnya pada Sigit Supriyadi.

“Mbah Kades harus tetap melaksanakan tugasnya, terutama agenda krusial seperti penyusunan APBDes 2026 dan penyelesaian program kerja akhir tahun. Kami menunggu kepastian secepatnya agar tidak terjadi simpang siur di tengah masyarakat,” pungkasnya.(ryn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru