Magetan,seputarjatim.co.id – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setdakab) Kabupaten Magetan kembali melaksanakan program pembinaan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM). Kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan pemahaman masyarakat desa terhadap berbagai peraturan hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Sosialisasi KADARKUM edisi kali ini diselenggarakan pada Selasa, 20 Mei 2025, yang lalu, bertempat di Balai Desa Pacalan, Kecamatan Plaosan. Pemilihan desa sebagai lokasi kegiatan merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendekatkan akses informasi hukum hingga ke tingkat komunitas terkecil.
Meskipun dilaksanakan di tingkat desa, antusiasme masyarakat cukup tinggi. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Camat Plaosan, yang menekankan bahwa kesadaran hukum merupakan pilar utama dalam membangun masyarakat yang tertib, damai, dan sejahtera.
“Sosialisasi ini melibatkan kolaborasi lintas instansi untuk memastikan penyampaian materi hukum yang komprehensif dan mudah dicerna oleh peserta,” ucapnya.
Empat topik utama disampaikan oleh narasumber ahli dari berbagai lembaga penegak hukum dan pemerintahan daerah:
Camat Plaosan,Menyampaikan materi tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 16 Tahun 2016. Fokus utamanya adalah hak-hak warga negara dalam mendapatkan layanan publik yang berkualitas dan sesuai regulasi.
Satlantas Polres Magetan, Memaparkan materi mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Edukasi ini penting untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas demi mengurangi angka kecelakaan.
Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Magetan, Memberikan pencerahan tentang bahaya dan sanksi dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pemaparan ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan keluarga terhadap modus kejahatan serius tersebut.
Ketua Tim Bantuan Hukum Bagian Hukum Setdakab, Menjelaskan Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Materi ini diharapkan dapat memotivasi Desa Pacalan dan sekitarnya untuk membentuk kelompok sadar hukum dan meraih predikat Desa Sadar Hukum.
Melalui sinergi antarinstansi dalam program KADARKUM ini, Pemkab Magetan berkomitmen untuk menjadikan masyarakat, khususnya keluarga, sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di lingkungan mereka.(ryn)



