Magetan,seputarjatim.co.id – Pemerintah Kabupaten Magetan mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan reklame, baliho, hingga spanduk ilegal yang merusak estetika tata kota. Wakil Bupati Magetan, Kang Suyat, menegaskan bahwa penataan ruang publik dari “sampah visual” merupakan prioritas yang mendapat atensi langsung dari tingkat pusat.
Menurut Kang Suyat, masalah kesemrawutan media luar ruang ini bukan sekadar isu lokal. Ia mengungkapkan bahwa Presiden RI telah memberikan arahan khusus saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Sentul beberapa waktu lalu agar pemerintah daerah segera membenahi spanduk dan banner yang dipasang serampangan.
“Ibu Bupati Magetan, bahkan Bapak Presiden dalam Rakornas di Sentul, sudah berulang kali mengarahkan agar kesemrawutan spanduk, baliho, dan banner—terutama yang ilegal dan tidak berizin—segera ditertibkan,” ujar Kang Suyat,Senin(30/03/2026)
Kang Suyat juga mengatakan bahwa Ibu Bupati telah memberikan instruksi tegas kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyisir titik-titik pelanggaran. Namun, Kang Suyat menekankan bahwa pemerintah tetap mengedepankan prosedur yang humanis sebelum melakukan pencopotan paksa.
“Perintah Ibu Bupati kepada OPD terkait sudah sangat jelas. Lakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, jika tetap melanggar, baru lakukan tindakan tegas di lapangan,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan keindahan Kabupaten Magetan sekaligus memastikan seluruh media informasi yang berdiri telah berkontribusi terhadap pendapatan daerah melalui perizinan yang sah.(ryn)



