Magetan,seputarjatim.co.id-Setelah beberapa hari lalu RR di di mintai klarifikasinya oleh Inspektorat, Hari ini Polres Magetan juga mulai memproses laporan RR terkait kasus dugaan pencemaran nama baiknya oleh kepela DPMPTSP Magetan.
RR menyampaikan bahwa hari ini dipanggil Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Magetan.
“Hanya di mintai klarifikasi terkait pengaduan saya kepada polres magetan terkait pencemaran nama baik say,” jelasnya(31/08/2025).
RR menambahkan bahwa Polres Magetan memastikan akan memproses penyidikan dimulai paling lama tanggal 4 September 2025.
Sementara itu orang tua RR,Nugroho yuswo Widodo mengapresiasi Polres Magetan yang dinilai tanggap dan sigap atas laporan anaknya.
“Saya apresiasi kinerja Polres Magetan,menjalankan tuigasnya secara professional . kami akan ikuti semua prosedur hokum di kepolisian,” pungkasnya.(ryn)