Magetan,seputarjatim.co.id – Prosesi pelantikan pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan hari ini Selasa !0 Maret 2026 sempat memicu tanda tanya di kalangan publik. Pasalnya, terdapat empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang pimpinannya turut dilantik kembali meski tidak mengalami perubahan nomenklatur.
Keempat OPD tersebut Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag), Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP),Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan (DTPHP), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Menanggapi spekulasi yang beredar, Kepala BKPSDM Kabupaten Magetan, Masruri, memberikan klarifikasi Ia menjelaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan bagian dari prosedur manajemen ASN yang sesuai dengan regulasi terbaru.
Berdasarkan aturan yang berlaku, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama memiliki masa tugas jabatan selama lima tahun. Setelah masa tersebut berakhir, pejabat bersangkutan wajib menjalani evaluasi menyeluruh.
“Setelah lima tahun, dilakukan evaluasi. Dari hasil evaluasi tersebut, pejabat bisa digeser ke posisi baru atau diangkat kembali di jabatan yang sama. Untuk empat OPD ini, hasilnya adalah diangkat kembali,” ujar Masruri,Selasa(10/3/2026).
Lebih lanjut, Masruri menekankan adanya perbedaan sistem birokrasi saat ini dibandingkan periode sebelumnya. Kini, setiap perpanjangan atau pelantikan pejabat harus mengantongi Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dulu BKN belum menerapkan sistem ketat seperti sekarang. Saat ini, semua harus melalui Pertek BKN. Keempat OPD tersebut memang direkomendasikan oleh BKN untuk dilantik kembali,” pungkasnya.
Langkah ini diambil guna memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum dalam tata kelola kepegawaian di lingkup Pemkab Magetan.(ryn)



