Rabu, 9 Juli 2025
BerandaPeristiwaTambah 2 Tahun,BPD Kecamatan Kartoharjo di Kukuhkan

Tambah 2 Tahun,BPD Kecamatan Kartoharjo di Kukuhkan

-

Magetan,seputarjatim.co.id– Mendapatkan perpanjangan masa jabatan 2 tahun,89 anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Kartoharjo, Magetan dikukuhkan.

BPD diperpanjang masa jabatan 2 tahun hingga 2027.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD ini sesuai Keputusan Pj Bupati Magetan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya tentang Perubahan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

Plt. Camat Kartoharjo, Suwito, memimpin acara pengukuhan dan peningkatan kapasitas anggota BPD Kecamatan Kartoharjo di kantor kecamatan, berharap tetap semangat dalam pengabdian.

“Kami berharap berharap anggota BPD di Kecamatan Kartoharjo bisa meningkatkan semangat pengabdian kepada masyarakat karena mendapat amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa,” ucapnya

Suwito juga menyampaikan anggota BPD yang diperpanjang dua tahun ini bisa lebih meningkatkan kapasitasnya sebagai penyeimbang di pemerintahan desa. Menjadi lembaga pengawas, kontrol dan mitra pemerintahan desa.

“Kami mengingatkan dana desa ke depan akan lebih besar, sehingga BPD harus ikut serta mengawal penggunaan dana desa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dan untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya

Suwito juga berpesan kumikasi dan koordinasi bisa lebih ditingkatkan agar menumbuhkembangkan soliditas di desa dan kerja sama antar desa.(*)

 

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru