Magetan,seputarjatim.co.id – Terdakwa yang kabur saat sidang di Pengadilan Negeri Magetan yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,berhasil ditangkap di Klaten, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo membenarkan berita penangkapan itu dan menjelaskan bahwa terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas di daerah Jawa Tengah.
“Alhamdulillah. Terdakwa yang kabur tertangkap di Dusun Sepi Desa Barepan, Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten Jawa Tengah, di rumah guru spiritualnya,” jelasnya(*)