Minggu, 27 Juli 2025
BerandaNewsSosialisasi Rokok Ilegal Di Magetan Kembali Di Gencarkan

Sosialisasi Rokok Ilegal Di Magetan Kembali Di Gencarkan

-

Magetan, seputarjatim.co.id – Bertempat di Lapangan Karas, Pemkab Magetan mengadakan Talkshow “Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal” kepada masyarakat Kecamatan Karas, Sabtu (06/05/2023)malam

Talkshow Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal juga dimeriahkan dengan pertunjukan jaranan, Reog, pentas seni, dan pembagian doorprize menarik bagi masyarakat sekitar.

Pemerintah Kabupaten Magetan terus berupaya mengoptimalkan penegakan hukum secara preventif, khususnya dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Edukasi rokok ilegal dinilai sangat penting, sehingga masyarakat mengetahui dan paham bentuk dan ciri rokok ilegal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar.

Dalam sambutannya Bupati Magetan Suprawoto melalui Sekdakab Magetan Hergunadi menjelaskan jika tujuan dari dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menekan penyebaran rokok ilegal.

“Dalam hal ini saya mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta mencegah penyebaran rokok ilegal di Magetan” ujarnya

Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Magetan sebagai instansi yang membidangi penegakan hukum bidang cukai menjelaskan, sosialisasi tersebut sengaja dikemas menarik dengan mengendepankan pendekatan kearifan lokal melalui pertunjukan seni budaya.

Yang mana pertunjukan tersebut mampu menyedot animo masyarakat untuk hadir menyaksikan. Sehingga dapat menyisipkan pesan akan bahaya rokok ilegal kepada para penonton dari berbagai kalangan. Juga sekaligus untuk memberdayakan UMKM di sekitar lokasi guna meningkatkan roda perekonomian masyarakat pasca terdampak pandemi Covid-19.

“Tujuannya agar warga secara aktif ikut mensosialisasikan pencegahan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing,” jelas Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar.

Sementara untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau polos, rokok dengan pita cukai yang palsu, rokok dengan pita cukai yang bekas dan rokok dengan pita cukai yang berbeda.

Mengacu pada Undang-undang tentang cukai yang berbunyi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok ilegal dipidana dengan penjara dan atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal yang digelar Pemkab Magetan melalui Satpol PP dan Damkar ini juga menghadirkan narasumber dari unsur lainnya. Yakni, mulai Polres Magetan, Kejari Magetan dan Bea Cukai Madiun.(red)

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru