Magetan,seputarjatim.co.id– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Magetan menyatakan kecaman keras terhadap tindakan penolakan dan dugaan pengusiran secara intimidatif yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput kasus dugaan keracunan Makanan Bergizi (MBG) yang berlokasi di Mantingan, Ngawi.
Ketua SMSI Magetan, Rendra Sunarjono, menyoroti insiden ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Menurutnya, upaya menghalang-halangi kerja wartawan merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengecam keras tindakan intimidasi yang menimpa rekan-rekan jurnalis di Ngawi. Wartawan dilindungi undang-undang saat menjalankan tugasnya untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi,” ujar Rendra dengan tegas,Kamis(4/12/2025).
Rendra juga menekankan bahwa lokasi peliputan, terutama yang berkaitan dengan isu kesehatan dan kepentingan publik, bukanlah area terlarang bagi jurnalis.
“Area publik bukanlah area terlarang untuk diliput, apalagi ini menyangkut isu kesehatan publik yang harus diketahui masyarakat,” tambahnya. Ia mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers secara eksplisit menjamin kemerdekaan pers dan melarang setiap orang menghambat pelaksanaannya.
Lebih lanjut, Rendra Sunarjono mengungkapkan bahwa kendala konfirmasi data tidak hanya terjadi di SPPG Ngawi. Ia mencatat bahwa jurnalis juga mengalami kesulitan serupa saat berupaya mengonfirmasi informasi di beberapa dapur mitra penyedia makanan bergizi di wilayah Magetan.
“Beberapa dapur mitra penyedia makanan di Magetan juga sama, wartawan menemui kesulitan yang jauh lebih ketat dibandingkan konfirmasi di kantor administrasi. Hal ini menunjukkan adanya pola yang perlu diwaspadai,” jelasnya.
SMSI Magetan menegaskan komitmen organisasi untuk terus melindungi kebebasan pers dan menjamin keselamatan para jurnalis dalam menjalankan tugas mereka.
Insiden ini dinilai menjadi peringatan serius bagi semua pihak, terutama lembaga publik dan swasta, untuk menghormati kerja jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi.
“Tindakan seperti ini tidak hanya menghambat transparansi informasi, tetapi juga mengganggu tugas jurnalis dalam menyampaikan fakta yang akurat dan berimbang kepada masyarakat,” pungkas Rendra, sembari berharap insiden ini tidak menambah daftar panjang upaya pembungkaman pers di tanah air.(ryn)



