Magetan,seputarjatim.co.id – Petugas Gabungan Satpo PP dan Damkar,Polres Magetan bersama Bea Cukai Madiun mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai.
Rokok-rokok tersebut ditemukan di salah satu warung kopi dalam opersai yamng digelar desa Mojopurno,Ngariboyo.
Dari hasil tersebut,Petugas petugas berhasil mengamankan 101 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai atau setara 1.964 batang rokok.

Kabid Gakkda Satpol PP dan Damkar Magetan,Gunendar mengatakan bahwa petugas gabungan dalam operasi rokok ilegal berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal di salah satu warung kopi.
“Rokok-rokok ilegal tersebut ditemukan di salah satu warung kopi milik Nanang RT 4 RW 1,Desa Mojopurno,Kecamatan Ngariboyo,” jelasnya,Selasa(30/07/2024)
Menurut Gunendar,berkat kerja keras,operasi gabungan ini berhasil mengamankan 15 merk rokok ilegal tanpa pita cukai.
“Ini merupakan hasil terbesar selama kami melakukan operasi dan ini berkat kerja keras dalam pengembangan informasi di wilayah tersebut,” katanya.
Dengan adanya temuan rokok ilegal tersebut pihak Bea cukai Madiun bertindak tegas dengan menyita semua rokok ilegal dan memberikan teguran kepada pemilik warung kopi.
“Semua rokok kami sita dan dan pemilik warung kami beri teguran pertama,jika masih diulanggi maka akan kami proses secara hukum,” tegas Gunendar.
Gunendar juga berharap,madsyarakat jangan tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar dalam menjual rokok ilegal.
“Kami berharap masyarakat untuk kesadaranya agar tidak merokok ataupun mengedarkan rokok ilegal,” tutupnya.
Sementara itu pemilik toko mengaku mendapatkan rokok tersebut dari sales yang menitipkan barang dari luar daerah dan mereka juga tidak tahu kalua rokok-rokok tersebut ilegal.(mar)