Selasa, 30 Desember 2025
BerandaPeristiwaSidang Perdana Gugatan Nur Wakhid, Ahmad Setiawan Proses PAW Sesuai Prosedur

Sidang Perdana Gugatan Nur Wakhid, Ahmad Setiawan Proses PAW Sesuai Prosedur

-

Magetan,seputarjatim.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Magetan hari ini mulai menyidangkan dua perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Nur Wakhid. Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan gugatan dari pihak penggugat, yang menargetkan Pimpinan DPRD dan pengurus DPC PKB Magetan sebagai tergugat.

Dua gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara yang berbeda.

Perkara nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt, dengan tergugat Ketua DPRD Magetan, Suratno, beserta tiga Wakil Ketua DPRD.

Perkara nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt, dengan tergugat Ketua DPC PKB Magetan, Suratno, dan Sekretaris DPC PKB, Nanang Zainudin.

Ahmad Setiawan, Kuasa Hukum Ketua DPRD, serta Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan, menegaskan bahwa seluruh proses yang dipersoalkan, yang diindikasikan terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW), telah berjalan sesuai ketentuan.

“Semua proses PAW telah berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” tegas Ahmad Setiawan saat dikonfirmasi,Rabu(12/11/2025)

Ia menyatakan keyakinannya dan siap untuk membuktikan posisi kliennya di hadapan majelis hakim.

“Nanti kita buktikan di pengadilan,” tambahnya.

Setiawan menjelaskan, pihaknya akan memberikan jawaban resmi atas gugatan yang dilayangkan Nur Wakhid melalui kuasa hukumnya, Nurcahyo. Jawaban tersebut akan disampaikan secara resmi melalui sistem peradilan elektronik (e-court).

“Jawaban ini kami sampaikan untuk menanggapi gugatan yang telah dibacakan dalam sidang perdana tadi,” pungkasnya.(ryn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru