Magetan,seputarjatim.co.id – Perselisihan hukum terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang melibatkan anggota DPRD Magetan dari Fraksi PKB, Nur Wakhid, resmi berakhir. Melalui kesepakatan damai di Pengadilan Negeri (PN) Magetan pada Rabu (24/12/2025), Nur Wakhid memutuskan untuk mencabut gugatannya terhadap pimpinan dewan.
Langkah ini menandai berakhirnya dua rangkaian gugatan yang sebelumnya dilayangkan Nur Wakhid ke PN Magetan.
Sebelumnya, Nur Wakhid melayangkan dua perkara berbeda. Pertama, perkara nomor 35/Pdt.Sus-Parpol/2025 yang ditujukan kepada Ketua DPC PKB, Suratno, dan Sekretaris Nanang Zainudin. Namun, gugatan ini kandas pada 3 Desember 2025 setelah majelis hakim dalam putusan selanya menyatakan bahwa PN Magetan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara internal partai tersebut.
Fokus kemudian beralih ke perkara kedua, yakni nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt. Dalam gugatan ini, Nur Wakhid menggugat jajaran Pimpinan DPRD Magetan, mulai dari Ketua DPRD Suratno hingga tiga Wakil Ketua, yaitu Suyatno, Puthut Pujiono, dan Pangajoman.
Tepat pada Rabu (24/12), kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Dalam proses mediasi tersebut, Nur Wakhid bersedia menarik kembali gugatannya. Sebagai timbal balik, pihak Tergugat (Pimpinan DPRD) sepakat untuk membatalkan serta menarik seluruh dokumen usulan pemberhentian dan pengangkatan PAW yang telah diterbitkan sebelumnya dalam surat bernomor 170/1418/403.050/2025 tertanggal 21 Oktober 2025.
Hakim Mediator, Deddi Alparesi, mengonfirmasi bahwa kesepakatan ini telah diperkuat dengan Akta Perdamaian.
“Para pihak telah menandatangani kesepakatan perdamaian. Majelis Hakim kemudian menerbitkan Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, setara dengan putusan pengadilan,” ujar Deddi saat ditemui di PN Magetan, Rabu (24/12).
Berdasarkan poin-poin dalam akta perdamaian tersebut, pihak pimpinan DPRD Magetan diwajibkan untuk menyelesaikan pencabutan atau penarikan surat usulan pemberhentian Nur Wakhid paling lambat pada 7 Januari 2026.(ryn)



