Rabu, 25 Februari 2026
BerandaPeristiwaSengketa Internal Berakhir, DPP PKB Desak Percepatan PAW Anggota DPRD Magetan

Sengketa Internal Berakhir, DPP PKB Desak Percepatan PAW Anggota DPRD Magetan

-

Magetan,seputarjatim.co.id – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kabupaten Magetan harus segera dituntaskan. Penegasan ini muncul setelah adanya putusan inkrah dari Mahkamah Partai yang menyatakan proses hukum internal telah selesai.

Perwakilan DPP PKB, Muchamad Ja’far Shodiq, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Sekretaris DPRD Magetan, serta Bagian Pemerintahan Pemkab Magetan untuk mengawal Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut.

Ja’far menjelaskan bahwa segala kendala administratif terkait gugatan hukum kini telah gugur. Menurutnya, surat yang diterbitkan Mahkamah Partai sudah masuk dalam kualifikasi putusan resmi yang tidak perlu dipersoalkan lagi.

“Intinya adalah PAW bisa diteruskan. Yang bersangkutan sudah tidak memiliki hak lagi untuk melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Negeri (PN), karena ruang tersebut sudah digunakan pada perkara nomor 34 dan 35,” tegas Ja’far usai audiensi,Senin(23/02/2026)

Ia merinci bahwa dalam perkara nomor 34, telah terjadi perdamaian di PN Magetan. Sementara pada perkara nomor 35, PN Magetan dinyatakan tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perkara tersebut, karena kewenangan sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Partai.

Dengan keluarnya putusan internal partai, DPP PKB meminta agar semua pihak terkait segera mewujudkan proses PAW tersebut. Ja’far menekankan bahwa tidak boleh ada pihak mana pun yang mencoba menghambat proses administratif ini.

“Menurut kami masalah ini sudah selesai. Dengan terbitnya putusan Mahkamah Partai, maka PAW harus segera dilaksanakan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, memberikan keterangan melalui pesan singkat. Ia menyebutkan bahwa saat ini berkas administrasi masih berproses di tingkat daerah (Magetan).

“Prosesnya masih ada di Magetan. Namun, jika semua memang sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, ya silakan diteruskan,” ujar Lilik singkat.

Kini, bola panas proses PAW tersebut berada di tangan Pemerintah Kabupaten Magetan dan Sekretariat DPRD untuk segera melengkapi tahapan administratif sebelum disahkan oleh Gubernur Jawa Timur.(ryn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru