Magetan,seputarjatim.co.id– Pemkab Magetan berkomitmen untuk mengatasi permasalahan sampah,Hal ini disampaikan oleh Wabup Suyatni saat saat menemui mahasiswa yang berdemonstrasi di depan Gedung DPRD.
Wabup Magetan mengatakan komitmen pemkab untuk mengatasi sampah dengan meminta setiap desa membangun TPS.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP), Saif Muchlissun mengatakan kebijakan TPS di setiap desa ini sebetulnya sudah diatur dalam Instruksi Bupati Magetan Nomor 1 Tahun 2019.
Dalam aturan itu, diamanatkan agar sampah dapat dikelola dan diolah di tingkat desa atau kelurahan.
Instruksi ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah di Magetan dengan mendorong masyarakat agar mampu mengolah sampah di tingkat desa/kelurahan, serta memperpanjang umur Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
Aturan ini merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
“Ini komitmen dan solusi bersama, bahwa sampah harus selesai di tingkat desa,” katany,Kamis (04/09/2025).
Pemkab mengilustrasikan, kalau rata-rata sampah yang dihasilkan di Magetan 270 ton per hari. Kalau, rata-rata 1 ton sampah bisa selesai di desa/kelurahan, Magetan bisa mengatasi sampah.
“Sampah sekarang beda dengan sampah zaman dulu. Sampah sekarang banyak plastik, karena itu TPS terpadu atau konsep 3R menjadi solusinya,” imbuhnya.
Sementara itu, Pj Sekda Magetan Muhtar Wahid, menambahkan penyediaan TPS ini setidaknya harus ada di desa atau kelurahan yang volume sampahnya tinggi.
“Sementara pada desa yang volume sampahnya tinggi dan lahannya sedikit. Nanti, apa kesuitan desa terkait penyediaan itu kita komunikasikan dengan pembuat kebijakan,” jelasnya.
Kepala DLHP dan Pj Sekda sepakat beberapa desa telah berhasil membuat TPS dan melakukan pengolahan sampah. Sebagian diantaranya, malah menjadi sumber ekonomi baru bagi desa, selain mengatasi persoalan sampah. (ryn)