Selasa, 1 Juli 2025
BerandaHukumSatu Terdakwa Kasus Persetubuhan Kabur Setelah Sidang

Satu Terdakwa Kasus Persetubuhan Kabur Setelah Sidang

-

Magetan,seputarjatim.co.id – Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih SMP kabur saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Magetan, Selasa (23/1/2024).

Bermula pada sekitar pukul 11.00 WIB, saat terdakwa WW akan melaksanakan persidangan dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

Dengan pengamanan persidangan yang berjumlah 4 orang dari anggota kepolisian 2 orang dan 2 orang Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Magetan.

Pukul 11.20 WIB, terdakwa selesai menjalani sidang dan diantar kembali menuju ke ruang tahanan dalam keadaan gembok pintu tahanan telah terkunci.

Namun, kemudian terdakwa tidak ada di ruang tahanan pengadilan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan, Andy Sofyan, dalam siaran persnya menyampaikan bahwa telah mempersiapkan alat dari rutan Magetan.

“Terdakwa sudah mempersiapkan alat dari Rutan Magetan kemudian membuka kunci gembok pintu tahanan tersebut sehingga berhasil keluar. Melepas baju tahanan warna putih sehingga berkaos warna hitam yang sebelumnya sebagai baju dalaman sejak dari Rutan Magetan,” jelasnya

Andy mengatakan setelah berhasil membuka kunci pintu tahanan, terdakwa berjalan keluar pintu tahanan menuju arah samping kiri pintu keluar Pengadilan Negeri Magetan.

“Terdakwa sekilas terlihat oleh pengawal dari Pengawalan Kepolisian Polres Magetan namun dibiarkan saja karena dikira terdakwa adalah pembesuk tahanan. Dari CCTV, terdakwa melompati pagar dan menuju Kantor Pajak,” paparnya.

Menurut Andy, Security Kantor Pajak kemudian melaporkan ke Security Pengadilan Negeri Magetan bahwa ada orang berbaju hitam sedang berlarian menuju jalan raya.

Dan, tepat pukul 13.08 WIB, pengawal tahanan memastikan terdakwa kabur karena gembok pintu tahanan telah terbuka.

Tahanan yang kabur itu, sedang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Terdakwa merupakan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih SMP hingga hamil. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru