Sabtu, 16 Agustus 2025
BerandaKriminalSatresnarkoba Polres Magetan Berhasil Tangkap Dua Pelaku Penjual Obat Kuat Tak Berizin

Satresnarkoba Polres Magetan Berhasil Tangkap Dua Pelaku Penjual Obat Kuat Tak Berizin

-

Magetan, seputarjatim.co.id – Satresnarkoba Polres Magetan amankan warga Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan penjual jamu obat kuat tak berijin edar di rumahnya.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan saat press release menyampaikan berdasarkan dari hasil pengembangan kasus atas penangkapan tersangka UA yang dibekuk tim Satresnarkoba Polres Magetan di sebuah SPBU, tersangka AK(42) berhasil diamankan.

.“ Kami amankan tersangka UA ini area SPBU Maospati, dan dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bok jamu dengan merk tanduk rusa yang tidak mempunyai ijin edar,” ujar Kapolres, Kamis (06/04/2023).

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan menjelaskan bahwa tersangka AK dan UA ini diketahui menjual jamu yang tidak memiliki ijin edar secara online.

“Kedua tersangka ini mendapatkan jamu yang tidak punya ijin edar dan menjualnya secara online juga,” imbuhnya

Tim Satresnarkoba Polres Magetan selain mengamankan jamu merk tanduk rusa, juga berhasil menyita jamu dengan merk lainnya seperti Montalin jamu pegel linu 38 kotak, hajar jahanam premium 6 kotak, tawon liar 12 kotak dan asamulin sebanyak 6 kotak.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka AK dan UA dijerat dengan pasal 196/197 UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan pasal 60 angka 10 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” pungkasnya (*)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru