Selasa, 8 Juli 2025
BerandaHukumSatresnarkoba Polres Magetan Berhasil Amankan Terduga Pengedar Pil Double L

Satresnarkoba Polres Magetan Berhasil Amankan Terduga Pengedar Pil Double L

-

Magetan,seputarjatim.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan berhasil menangkap seorang yang di duga mengedarkan pil logo “LL”, Pelaku KA(35)diamankan di warung angkringan milik warga Desa Gambiran,Mouspati,Magetan.

Petugas menyita dan mengamankan dari pelaku berupa 3000 butir pil logo “LL”.uang yang di duga hasil penjualan Rp 850.000, sat utas kain, satu buah handphone,dan satu sepeda motor tanpa nomer kendaraan.

Saat di konfermasi Kapolres Magetan melalui Kasi Humas Polres Magetan, AKP Kuncahyo menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pil “LL” di wilayah Maospati. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang bertransaksi

“Pelaku dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dan Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumanya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah,” katanya.Senin (05/02/2024)

Kuncahyo juga  mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan atau menggunakan pil LL karena dapat membahayakan kesehatan.

“Pil LL termasuk obat keras yang hanya boleh diedarkan oleh apotek dan digunakan dengan resep dokter. Penyalahgunaan pil LL dapat menyebabkan efek samping yang serius, bahkan kematian,” pungkasnya(*)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru