Magetan,seputarjatim.co.id-Satreskrim Polres Magetan berhasil amankan WS (35) yang setubuhi anak tirinya hingga hamil 16 minggu,Kelakuan bejat ayah terhadap anak tirinya terungkap setelah bungga (nama samaran) dilakukan konseling di sekolahan.
Kapolres Magetan melalui Kasat Reskrim Angga Perdana Bramahda, S.I.K, M.I.K,menyampaikan bahwa kasus ini terbongkar setelah Bunnga mendapatkan konseling dari sekolahan.
“Hasil dari konseling bahwa Bungga (14) pernah mendapatkan kekerasan dan persetubuhan oleh bapak tirinya, dari hasil konseling tersebut pihak sekolah memeriksakan bungga ke Puskesmas setempat dan Bunga dinyatakan telah hamil 16 minggu,mengetahui hal tersebut pihak sekolahan melaporkan ke Polres Magetan,”ucap Kasat reskrim Polres Magetan Saat Presrilis di loby mapolres,Selasa(31/10/2023)
Kasat Reskrim Polres Magetan Angga Perdana Bramahdajuga menyampaikan bahwa modus pelaku melalukan persetubuhan terhadap anak tirinya dengan bujuk rayu.
“Dengan modus bujuk rayu,korban mau melakukan persetubuhan dengan ayah tirinya,”jelasnya
Dengan kejadian ini tersangka di jerat dengan UU Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun,dan paling lama 15 tahundan denda paling banyak 5 milyar.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Pengendalian Penduduk,Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBdan PA) Kabupatewn Magetan Furiana Kertini menyampaikan bahwa telah melakukan pendampingan.
“Saat ini sudah kita dampinggi,mulai ada konseling,dan sudah ada lsaporan ke kita dan Polres Magetan sehingga kita Bersama-sama mendampinggi pemeriksaan di Puskesmas sampai hari ini dan dalam Minggu ini akan kita turunkan Spikolog untuk mendampinggi korban Bersama-sama dengan seluruh anggota keluarganya dari Surabaya,”katanya.
Furiana juga menyampaikan bahwa kondisi anak sampai saat ini dalam keadaan sehat.(red)