Selasa, 1 Juli 2025
BerandaAdvertorialSatpol PP Release Hasil Operasi Bersama Penindakan Rokok Ilegal di Wilayah Magetan

Satpol PP Release Hasil Operasi Bersama Penindakan Rokok Ilegal di Wilayah Magetan

-

Magetan,seputarjatim.co.id-Puluhan ribuan batang rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai disita oleh Satpol PP Kabupaten Magetan.Barang illegal tersebut merupakan hasil dari penindakan operasi gabungan di wilayah Kabupaten Magetan.

Dalam operasi tersebut penyidik menyita barang bukti rokok illegal sebanyak 31.468 batang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Madiun,Dwi Jogyastara saat menggelar press release di Pendopo Surya Graha Magetan,Jumat(28/02/2025).

“Penyidik Satpol PP Kabupaten Magetan telah nenagkap dan menahan penjual atau pengedar rokok ilegal,Suyitno berdasarkan surat Perintah penangkapan nomer Sprint Kap-06/KBC.120402/PPNS/2024 tanggal 16 Oktober 2024,dan Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomer Sprint Han-06/KBC.120402/PPNS/2024 tanggal 16 Oktober 2024,” ucapnya.

“Pelaksanaan penindakan terhadap penjual atau pengedar rokok ilegal berdasarkan peraturan menteri keuangan RI nomer 72 tahun 2024 tentang dana bagi hasil cukai tembakau,Perda Nomer 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Perda Kabupaten Magetan Nomer 10 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda nomer 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelasnya.

Dikesempatan tersebut Dwi Jogyasatra juga menyampaikan telah menghentikan penyidikan satu kasus rokok ilegal yang berhasil diungkap oleh tim pemberantasan rokok ilegal Kabupaten Magetan tahun 2024 kemarin karena sanksi administratif telah dibayarkan oleh pemilik toko sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kasus yang kita hentikan ini terjadi pada sekitar bulan Oktober 2024, di salah satu toko di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidorejo, Magetan. Dalam operasi ini, tim gabungan Satpol PP dan Kantor Bea Cukai Madiun menyita 31.648 batang rokok dengan total sanksi administrasi sebesar Rp95.714.000,” imbuhnya.

Dwi Jogyastara juga menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal ini merugikan perekonomian Negara dan produsen rokok legal.

“Tentu produsen rokok legal akan kalah bersaing dengan produsen rokok illegal,dengan perbedaan harga yang sangat signifikan,lebih murah rokok ilegal,” imbuhnya.

Sementara itu Pj Sekdakab Magetan,Winarto menyampaikan kepada masyarakat untuk menghindari sesuatuyang berbau illegal.

“Mari kita cari rezeki dengan indah dan baik,hindari semua hal yang berbau illegal,” pungkasnya. (ryn)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti

Berita Terbaru