Magetan,seputarjatim.co.id-Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Magetan selama dua hari berturut-turut gencar melaksanakan giat operasi gabungan rokok ilegal Bersama Bea Cukai Madiun,Kepolisian dan kejaksaan di beberapa kecamatan di Kabupaten Magetan.
Operasi ini dimulai pukul 10.00 WIB sampai jam 12.00 WIB dan diawali dengan apel giat gabungan.
Operasi gabungan rokok ilegal ini tidak hanya menyasar di toko-toko kelontong melainkan juga di warung-warung.
Selain melekukan operasi rokok llegal tim gabungan juga melakukan sosialisasi pada pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah(Gakda),Gunendar setelah selesai melaksanakan operasi gabungan rokok ilegal.
“Ini merupakan kegiatan yang pertama di tahun 2025,selama dua hari ini kami melaksanakan operasi gabungan di tiga titik diantaranya di Kecamatan Panekan,Sukomoro dan Kawedanan,” jelasnya,Kamis(22/05/2025).

Gunendar juga menyampaikan bahwa operasi ini menyasar ketoko-toko dan warung-warung dan tidak menemukan rokok ilegal.
“Ini mungkin kesuksesan kami dalam sosialisasi sehingga tidak ada lagi warung-warung dan toko-toko yang kami temukan menjual rokok ilegal,”ujarnya.
Gunendar juga menyampaikan bahwa pihaknya Bersama tim gabungan akan mencoba medalami kembali karena menurut informasi peredaran rokok ilegal ini sudah berbentuk jaringan dari rumah-kerumah.
“Dengan adanya informasi bahwa peredaran rokok ilegai ini sudah membetuk jaringan dari rumah kerumah maka kami akan merumuskan untuk melakukan operasi Bersama pasa rumah-rumah yang terindikasi menjual rokok ilegal, ” tegasnya.
Gunendar juga berharap dengan adanya rokok ilegal ini merugikan Negara maka pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk Bersama-sama mencegah peerdaran rokok ilegal.
“Kami berharap peran kita semua untuk mencegah peredaran rokok illegal,dan rokok ilegal akan terus ada jika masyarakat tidak ada kepedulian untuk memberantas rokok ilegal di Kabupaten Magetan,” harapnya.
Untuk informasi bahwa operasi gabungan ini dengan tujuan memberikan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan juga untuk melindungi konsumen dari produk ilegal.(ryn)