Magetan,seputarjatim.co.id-Tekan peredaran rokok ilegal,Satpol PP dan Damkar bersama Bea Cukai Madiun serta kepolisian kembali adakan operasi gabungan rokok ilegal kategori pita cukai bukan peruntukanya.
Operasi gabungan rokok ilegal di laksanakan di tiga Kecamatan diantaranya,Kecamatan Sukomoro,Panekan serta kawedanan.
“Dalam operasi kali ini kami kembali menyita tiga bungkus rokok ilegal dengan menggunakan pita cukai yang bukan peruntukanya,dalam pita cukai ada 12 batang tapi didalamnya kedapatan berisi 20 batang rokok,” jelas Kabid penegak Perda Satpol PP Magetan,Gunendar.Selasa(13/08/2024)
Dalam operasi tersebut tim gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Madiun berhasil menyita barang bukti dibeberapa tempat di kecamatan Kawedanan.

“Adanya penemuan rokok dengan menggunakan pita cukai yang bukan peruntukanya,kami akan meningkatkan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar untuk selalu waspada terhadap penawaran rokok yang tidak lazim,” imbuhnya.(ryn)