Magetan,seputarjatim.co.id-Tim Satgas Pangan Magetan bersama Dinas cek peredaran minyak goreng Minyakita di sejumlah pasar tradisional,diantaranya Pasar Sayur Magetan, Pasar Gorang Gareng, Pasar Barat, dan Pasar Maospati.
Dalam inspeksitersebut tim satgas pangan Magetan temukan sejumlah pelanggaran, mulai dari volume yang kurang hingga kualitas yang tidak sesuai standar.
“Kami juga menemukan indikasi bahwa Minyakita ini kemungkinan merupakan minyak goreng curah yang dikemas ulang, karena kualitasnya tidak sesuai standar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso disela sidak
AKP Joko Santoso menambahkan bahwa barcode pada kemasan Minyakita tidak dapat terdeteksi, yang mengindikasikan kemungkinan tidak adanya izin edar.
“Dari hasil interogasi awal, pedagang mengaku mendapatkan Minyakita dari sales dengan harga sudah mencapai Rp16.000,- per liter. Namun, mereka tidak mengenal sales yang menyetori dan tidak memiliki kontak person,Bahkan, alamat produsen yang tertera di kemasan diduga palsu,” imbuhnya
Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Polres Magetan bersama instansi terkait akan terus melakukan sidak berkelanjutan untuk memastikan peredaran Minyakita sesuai dengan regulasi dan juga diimbau agar masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli Minyakita di pasaran.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli, pastikan kemasan memiliki izin edar resmi dan sesuai standar. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pesannya. (ryn/SJ)