Ponorogo, seputarjatim.co.id – Bertempat di depan Paseban Aloon-aloon Utara Kabupaten Ponorogo Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko, SE.,MM, Lepas Pengurus dan Anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ponorogo ke Jakarta.
Silaturahmi Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (SILATNAS PPDI) JILID III dalam rangka menuntut, Kejelasan status kepegawaian, Peningkatan Kesejahteraan dan Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sebagai dasar kebijakan dan tertib administrasi data.
Ketua PPDI Kabupaten Ponorogo H. Surta Wijaya, S. Pd, M.Si, dengan tegas menyampaikan beberapa tuntutan.
” Kami menyatakan menola masa Jabatan Perangkat Desa sama dengan masa jabatan Kepala Desa, Meminta kepastian status kepegawaian perangkat desa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Masa jabatan perangkat desa tetap berpedoman dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah sampai dengan usia 60 tahun, tunjangan perangkat desa belum terinci dengan jelas, sehingga menimbulkan perbedaan tunjangan bagi perangkat desa antar kabupaten, Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sebagai dasar kebijakan dan tertib administrasi data dan jumlah perangkat desa, Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan turunan regulasi di daerah agar tidak menimbulkan diskresi antara Pemerintah Pusat dan daerah, “ungkapnya
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebelum melepaskan PPDI Ponorogo,.Memberi.arahan bahwa pemerintah daerah hanya bisa mendukung secara moril dan mendoakan semoga PPDI Kabupaten Ponorogo yang berangkat ke Jakarta berhasil dalam menyampaikan aspirasinya di Jakarta dan berangkat selamat pulang juga selamat.(red)