Surabaya,seputarjatim.co.id– Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur kembali melengkapi formasinya. Diana A.V. Sasa resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Jawa Timur melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (5/2/2026).
Prosesi sakral ini dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, diikuti pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, hingga penyematan PIN emas DPRD sebagai simbol resmi bertugasnya “Mbak Sasa”—sapaan akrabnya—untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa kehadirannya di Indrapura bukan sekadar pelengkap kursi. Ia berkomitmen membawa “tradisi gerakan” ke dalam sistem birokrasi.
“Sumpah jabatan ini adalah kontrak politik. Saya masuk kembali ke gedung dewan dengan tetap membawa tradisi gerakan: turun ke bawah, mendengar, mencatat data, dan mendorong kebijakan yang berpihak pada rakyat,” tegas Diana Sasa usai pelantikan.
Ia juga memberikan peringatan keras bahwa dirinya tidak akan segan bersuara lantang jika kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai merugikan masyarakat atau ditemukan adanya penyimpangan anggaran.
Ditempatkan di Komisi D (Bidang Pembangunan) dan Badan Musyawarah, Diana Sasa telah memetakan prioritas kerjanya. Isu lingkungan hidup dan infrastruktur yang aman menjadi sorotan utamanya, terutama mengenai perlindungan kawasan karst dan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).
Menurutnya, pembangunan tidak boleh mengorbankan ruang hidup warga. Beberapa poin fokusnya antara lain, Mendorong infrastruktur yang responsif terhadap risiko alam, Mengingatkan bahwa karst bukan sekadar batuan, melainkan sistem resapan air vital, Menjaga mata air agar warga tidak mengalami krisis air akibat rusaknya ekologi.
Diana Sasa hadir menggantikan Agus Budianto Black Hoe yang telah mengundurkan diri. Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4–130 Tahun 2026, Agus diberhentikan dengan hormat terhitung sejak 5 Oktober 2025.
Sementara itu, pengangkatan Diana Sasa secara resmi dipayungi oleh SK Mendagri Nomor 100.2.1.4–131 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Muhammad Tito Karnavian.(ryn)



