Magetan,seputarjatim.co.id – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tumini, seorang nasabah KSPP Syariah MSI, terhadap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Magetan, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Penolakan ini ditetapkan dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Andi Ramdhan Adi Saputra,Senin(08/12/2025).
Putusan tersebut dikeluarkan untuk perkara praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Mgt. Dalam pertimbangannya, Hakim menilai bahwa prosedur penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Reskrim Polres Magetan sebagai Termohon telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi, menjelaskan bahwa Hakim menilai kriteria barang yang disita telah memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf e KUHAP.
“Hakim menilai penyitaan yang dilakukan oleh Termohon telah sah,” ujar Deddi Alparesi.
Meskipun diakui penyidik sempat melakukan penyitaan tanpa izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri Magetan, Hakim memandang hal tersebut wajar karena didasari alasan yang sangat perlu dan mendesak. Penyidik kemudian segera mengajukan permohonan persetujuan penyitaan, dan persetujuan tersebut telah diberikan oleh Ketua PN Magetan.
Tumini, melalui kuasa hukumnya Arifin Purwanto, mengajukan gugatan Praperadilan terkait penyitaan 10 barang bukti, yakni berupa bilyet dan tabungan. Arifin Purwanto menyampaikan bahwa barang-barang milik kliennya yang disita tersebut untuk digunakan sebagai bukti dalam gugatan perdata.(ryn)



