Magetan,seputarjatim.co.id-Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Magetan,masih menyisakan satu persoalan.
Pilkades di Desa Kenongomulyo, Kecamatan Nguntoronadi. Salah satu peserta pilkades, Suwarno, akan menggugat ke PTUN karena somasi yang dilayangkan sekitar 10 hari lalu mendapat jawaban yang dianggap absurd.
Salah Satu Kuasa hukum penggugat Ahmad Setiawan mengatakan bahwa materi gugutan itu pada hasil penetapan panitia pemilihan pilkades Kenongomulyo.
“Gugatan PTUN Pilkades Kenongomulyo pada obyek TUN, yakni hasil pilkades, bukan pada sistem e-voting atau perbub E-voting,” kata Ahmad Setiawan, Sabtu (30/09/2023).
Menurut Wiryo, sesuai Peraturan Bupati tentang Pilkades ada mekanisme keberatan jika terjadi error pada pelaksanaan E-voting.
“Sejak kami layangkan somasi, tidak ada langkah dari panitia pemilihan sesuai mekanisme yang diatur perbup. Klien kami tak pernah dimediasi. Kami menduga justru panitia pemilihan bekerja tidak sesuai Perbup,” jelasnya.
Pilkades di Desa Kenongomulyo, Nguntoronadi pada 12 September lalu ditetapkan Heri Suwarno menang dengan 923 Suara, mengalahkan calon lain Suwarno 907 suara, dan kuat 12 Suara. Pilkades di Kenongomulyo memiliki 3 Dapil dengan 2.193 DPT, 1.842 suara hadir, 351 tidak hadir.(red)